Berita Viral
Jejak Kasus Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Rumahnya Digeledah Terkait Proyek Pasar Cinde
Rumah Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel, digeledah penyidik Kejati terkait kasus korupsi Pasar Cinde.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM-- Nama Alex Noerdin kembali jadi sorotan.
Rumah pribadinya yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, digeledah oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025) itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde yang mangkrak.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses penggeledahan dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Sejumlah penyidik mengenakan rompi bertuliskan "Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi" langsung memasuki kediaman Alex dan menjalankan tugasnya secara tertutup.
Aksi ini menandai kali keempat penggeledahan dilakukan demi menggali bukti baru dalam perkara tersebut.
Sehari sebelumnya, Rabu (9/7/2025), penyidik juga menyisir tiga lokasi lain yang terkait tersangka berbeda dalam kasus yang sama.
Lokasi pertama adalah kediaman Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara.
Lokasi kedua adalah rumah Raimar Yousnandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66.
Sedangkan lokasi ketiga adalah kediaman Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan PN Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, yang sama-sama diterbitkan pada 8 Juli 2025.
"Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde," kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025).
Alex Noerdin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/7/2025), terkait keterlibatannya dalam proyek Pasar Cinde saat masih menjabat Gubernur Sumsel periode 2008–2018.
Selain Alex, beberapa nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Hermanto, Raimar Yousnandi, serta Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
Sampai berita ini diturunkan, proses penggeledahan di rumah Alex Noerdin masih terus berlanjut.
Sepak Terjang Alex Noerdin
4 Klaster Tersangka Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta, Mulai Otak Penculikan hingga Eksekutor |
![]() |
---|
Profil Aiptu Rajamuddin, Bantah Disebut Diam Saja Saat Lihat Anaknya Pukul Guru: Saya Marahi |
![]() |
---|
Sosok Nany Arianty Utama Istri Irjen Krishna Murti, Suaminya Dimutasi Hingga IG Lenyap Kini |
![]() |
---|
Sosok S Informan Dana di Rekening Dormant Hingga Tewaskan Kacab Bank Ilham Pradipta, Ini Perannya |
![]() |
---|
Sosok Dadang Herli Saputra Pengacara Wapres Gibran di Kasus Ijazah, Pensiunan Polri Pangkat Kombes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.