Gaji PHL dan RT/RW di Kota Pangkalpinang Naik Secara Bertahap Sejak 2018

Kenaikan ini dilakukan secara bertahap dan berdasarkan pertimbangan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan peningkatan kesejahteraan tenaga lapangan.

Penulis: iklan bangkapos | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Honorarium tenaga non-ASN dan RT/RW di Kota Pangkalpinang mengalami kenaikan secara bertahap mulai dari tahun 2018.

Kenaikan ini dilakukan secara bertahap dan berdasarkan pertimbangan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan peningkatan kesejahteraan tenaga lapangan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, mengungkapkan sejak tahun 2018, Pemerintah Kota telah secara bertahap menaikkan standar honorarium tenaga PHL berdasarkan jenjang pendidikan dan bidang pekerjaan. 

"Standar honor disesuaikan dengan jenjang pendidikan, dari lulusan SD hingga strata satu. Kenaikan juga terjadi pada petugas kebersihan dan tenaga teknis lapangan lainnya," ujar Yasin.

Data Bakeuda menunjukkan peningkatan signifikan pada honorarium tenaga honorer administrasi umum, berdasarkan tingkat pendidikan. 

Pada tahun 2018, PHL lulusan SD hanya menerima Rp1.050.000 per bulan. 

Kini, pada tahun 2025, nominal tersebut naik menjadi Rp1.314.308. 

Sementara untuk lulusan S1, dari semula Rp1.750.000 melonjak menjadi Rp2.189.408.

Berikut data lengkap kenaikan honorarium tenaga Non ASN jabatan administrasi umum sejak 2018-sekarang:

1. Pendidikan SD    : Rp1.050.000- Rp1.314.308
2. Pendidikan SMP:    Rp1.150.000-Rp1.439.308
3. Pendidikan SMA:    Rp1.350.000-Rp1.689.308
4. Pendidikan D3: Rp1.550.000-    Rp1.939.308
5. Pendidikan S1: Rp1.750.000-    Rp2.189.200

Tidak hanya dari sisi latar pendidikan, tenaga honorer yang bertugas sebagai petugas kebersihan dan tukang sapu juga mengalami peningkatan upah yang cukup mencolok. 

Misalnya, tukang kebun pada tahun 2018 bergaji Rp1.500.000, kini menerima Rp1.814.308 per bulan, untuk 8 jam kerja perhari.

Kesejahteraan juga menyentuh unsur pemerintahan terkecil, RT dan RW. 

Insentif ketua RT/RW meningkat hampir tiga kali lipat dalam lima tahun terakhir. 

Dari Rp350.000 di tahun 2018, naik menjadi Rp1.000.000 pada tahun 2023 dan hingga sekarang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved