Bansos
Penyebab BSU 2025 Tak Lolos Verifikasi, Cek Dulu Panduan Ini di bsu.kemnaker.go.id
Namun faktanya, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis lolos seleksi.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM -- Cek alasan mengapa Anda tak lolos verifikasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
BSU 2025 akan kembali disalurkan oleh pemerintah.
Program bantuan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap para buruh dan karyawan berpenghasilan rendah, khususnya di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Saat ini, BSU 2025 masih berada dalam proses verifikasi data calon penerima. Artinya, belum semua peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan akan menerima bantuan ini.
Namun faktanya, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis lolos seleksi. Banyak yang kemudian bertanya-tanya: “Kenapa saya tidak termasuk penerima BSU padahal sudah terdaftar di BPJS?”
Ternyata, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dinyatakan layak menerima BSU. Berikut persyaratannya dikutip dari Kompas TV:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
BSU 2025 hanya ditujukan kepada pekerja dengan status WNI. Mereka wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang sah dan terdaftar di Dukcapil. Tanpa validasi ini, pekerja otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.
2. Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Salah satu syarat penting untuk menerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025. Pekerja yang menunggak iuran atau tidak tercatat aktif hingga batas waktu tersebut akan dinyatakan tidak layak menerima bantuan.
3. Penghasilan Melebihi Rp3,5 Juta atau UMP/UMSK Setempat
BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pekerja dengan gaji di atas batas tersebut otomatis gugur dari daftar penerima.
4. Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri tidak berhak menerima BSU. Program ini secara khusus menyasar pekerja sektor swasta dan informal yang terdampak ekonomi.
5. Telah Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Inilah Bansos yang Siap Cair di Bulan Oktober 2025, Mulai dari BPNT Hingga PKH, Cek Infonya di Sini |
![]() |
---|
Daftar Bansos yang Cair Oktober 2025, Cek Tanggal dan Status Penerima di Sini |
![]() |
---|
Deretan Bansos yang Cair Oktober 2025: PKH, BPNT, BLT, hingga Bantuan Beras, Tanggal Berapa? |
![]() |
---|
Bukan BSU, tapi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan PPh 21 |
![]() |
---|
CEK FAKTA BSU Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta di Akun Kemnaker dan BPJSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.