Bansos

Penyebab BSU 2025 Tak Lolos Verifikasi, Cek Dulu Panduan Ini di bsu.kemnaker.go.id

Namun faktanya, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis lolos seleksi.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji atau upah di bawah RP3,5 juta dipastikan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

BANGKAPOS.COM -- Cek alasan mengapa Anda tak lolos verifikasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

BSU 2025 akan kembali disalurkan oleh pemerintah.

Program bantuan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap para buruh dan karyawan berpenghasilan rendah, khususnya di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Saat ini, BSU 2025 masih berada dalam proses verifikasi data calon penerima. Artinya, belum semua peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan akan menerima bantuan ini.

Namun faktanya, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis lolos seleksi. Banyak yang kemudian bertanya-tanya: “Kenapa saya tidak termasuk penerima BSU padahal sudah terdaftar di BPJS?”

Ternyata, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dinyatakan layak menerima BSU. Berikut persyaratannya dikutip dari Kompas TV: 

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

BSU 2025 hanya ditujukan kepada pekerja dengan status WNI. Mereka wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang sah dan terdaftar di Dukcapil. Tanpa validasi ini, pekerja otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.

2. Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Salah satu syarat penting untuk menerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025. Pekerja yang menunggak iuran atau tidak tercatat aktif hingga batas waktu tersebut akan dinyatakan tidak layak menerima bantuan.

3. Penghasilan Melebihi Rp3,5 Juta atau UMP/UMSK Setempat

BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pekerja dengan gaji di atas batas tersebut otomatis gugur dari daftar penerima.

4. Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri tidak berhak menerima BSU. Program ini secara khusus menyasar pekerja sektor swasta dan informal yang terdampak ekonomi.

5. Telah Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved