Haji 2026
Antrean Calon Jemaah Haji Indonesia 5,5 Juta Orang, BP Haji Ancang-ancang Audit Data, Bisa Dipangkas
BP Haji akan melakukan audit untuk memastikan akurasi data calon jemaat haji serta mengidentifikasi kemungkinan pengurangan jumlah antrean.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Antrean calon jemaah haji Indonesia saat ini tercatat mencapai 5,5 juta orang.
Waktu tunggu keberangkatan calon jemaah haji bervariasi tergantung pada provinsi dan tahun keberangkatan.
Rata-rata daftar tunggu haji reguler di Indonesia saat ini berkisar antara 17 hingga 48 tahun. Dan setiap tahun waktu tunggu tersebut terus bertambah.
Baca juga: KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024, Yaqut Pernah Nyatakan Siap Diproses
Tingginya niat umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji dan lamanya masa tunggu keberangkatan menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah membentuk lembaga baru khusus menangani pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia.
Lembaga yang diberi nama Badan Penyelenggara (BP) Haji tersebut akan mengambil alih tugas Kementerian Agama khususnya pemberangkatan haji mulai tahun 2026.
BP Haji akan menjadi otoritas tunggal dalam penyelenggaraan haji.
Sebagai langkah awal BP Haji akan melakukan audit terhadap daftar antrean jemaah haji yang saat ini tercatat mencapai 5,5 juta orang.
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, audit ini dilakukan untuk memastikan akurasi data serta mengidentifikasi kemungkinan pengurangan jumlah antrean.
"Kami dari BP Haji sudah mempunyai ancang-ancang, pertama antrean yang 5,5 juta itu akan kami audit, apakah benar seperti itu," ujar Irfan di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki akan diperbaiki, termasuk beberapa antrean yang kita sebut kuota batu," kata dia.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, juga membuka peluang perbaikan kuota batu yang dapat mengurangi waktu tunggu antrean jemaah. "Kuota batu itu ada namanya, ada alamatnya, ada pembayarannya, tetapi ketika dipanggil tidak muncul. Itu juga akan mengurangi panjangnya antrean," ujar dia menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Hasan Afandi, menuturkan bahwa estimasi keberangkatan haji dipengaruhi waktu dan lokasi pendaftaran haji.
"Tergantung provinsi, kabupaten, atau kotanya. Tiap daerah punya masa tunggu yang berbeda," ujar Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/4/2025).
Perkiraan tahun keberangkatan jemaah haji disesuaikan dengan daftar tunggu masyarakat yang telah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag. Wilayah dengan masa tunggu haji terlama di Indonesia adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 47 tahun. Sebaliknya, wilayah dengan masa tunggu haji tercepat yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar 11 tahun.
Daftar Tunggu Haji Per Daerah
Pada Desember tahun 2024, Kementerian Agama RI mencatat jumlah jemaah haji Indonesia yang terdaftar dalam daftar tunggu haji reguler mencapai 4.719.092 orang, sedangkan haji khusus sebanyak 127.257 orang.
Dari jumlah antrean tersebut, terdapat 28.726 orang yang sudah pernah berhaji dan ikut antrean haji reguler dan 1.092 di antrean haji khusus.
Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 241 ribu kuota haji tahunan untuk jemaah haji dari Indonesia.
Dengan antrean panjang dan kuota tersebut, waktu tunggu haji di Indonesia bervariasi tergantung pada provinsi dan tahun keberangkatan. Rata-rata daftar tunggu haji reguler di Indonesia saat ini berkisar antara 17 hingga 48 tahun.
Provinsi dengan daftar tunggu paling lama saat ini adalah Sulawesi Selatan dengan waktu tunggu tembus 48 tahun, mengalahkan rekor sebelumnya dipegang Kalimantan Selatan selama 39 tahun.
Sedangkan provinsi dengan daftar tunggu terpendek masih sama dengan musim haji tahun lalu, yakni Sulawesi Utara selama 17 tahun.
Melansir laman resmi kemenag.go.id, faktor yang mempengaruhi daftar tunggu haji reguler di antaranya adalah kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, jumlah pendaftar haji, dan usia pendaftar haji.
Selain itu, salah satu hal yang membuat masa tunggu menjadi lama adalah adanya orang yang mendaftar haji ternyata mereka sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
Calon Haji Usia 80-90 Tahun Tunggu Puluhan Tahun
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berdasarkan laporan dari Panja Haji DPR 2025, ada calon jemaah haji lanjut usia (lansia) berusia 80-90 tahun yang masih menunggu keberangkatan ke Tanah Suci.
Dasco menyebutkan, masa tunggu keberangkatan para calon jemaah itu masih 10 sampai 40 tahun lagi.
"Ya, kalau dilihat tadi dari report-nya Panja bahwa masa tunggu lansia itu ada yang dari 10 sampai 40 tahun. Dari yang menunggu antara umur 80 sampai 90 tahun," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025 dikutip dari berita Kompas.com.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, DPR akan mendorong pemerintah untuk meminta tambahan kuota jemaah haji ke Kerajaan Arab Saudi.
Harapannya, lansia-lansia yang ada di daftar tunggu itu bisa segera diberangkatkan tahun ini.
"Dan kemudian tadi juga sudah disampaikan oleh teman-teman Panja bahwa ada beberapa hal penyebab daftar tunggu lansia, terutama di masa lalu, itu boleh kemudian melakukan DP yang ringan, sehingga kemudian masa tunggunya banyak," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta agar kuota jemaah haji 2025 ditambah 10 ribu. Sebab, banyak jemaah yang sudah tua yang merasa akan segera meninggal, padahal daftar tunggu hajinya masih lama.
Hal tersebut disampaikan Marwan dalam rapat soal Haji 2025 antara Komisi VIII DPR dan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
"Psikologi jemaah kita ini sebetulnya banyak yang merasa tidak sampai lagi melaksanakan ibadah haji, karena faktor umur sudah tua, daftar tunggunya masih lama," ujar Marwan.
"Kalau masih memungkinkan, Ketua, didorong pemerintah tambahan kuota kalau ada paling tidak 10 ribu tambahan kuota," sambungnya.
Marwan mengatakan, nilai manfaat dari pemerintah masih cukup untuk membiayai 5 ribu jemaah.
Sementara untuk 5 ribu sisanya lagi, Marwan menyarankan mereka diberangkatkan melalui jalur haji khusus.
"Kita sudah menyiapkan sekitar untuk 5 ribu jemaah, nilai manfaat masih ada. Tapi 5 ribu lagi harus dipasangkan pasal kebijakan menteri dioper ke haji khusus. Kalau 5 ribu tambahan masih kuat nilai manfaat kita," imbuhnya.
Cek Daftar Tunggu Haji via Website Kemenag dan Aplikasi Pusaka
Apabila Anda sudah melakukan penyetoran awal biaya haji ke bank dan mendapatkan setoran awal BPIH, Anda bisa memeriksa masa tunggu haji. Di dalam bukti transaksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdapat nomor porsi haji.
Nomor porsi haji itu yang Anda gunakan untuk memeriksa daftar tunggu haji. Calon jamaah haji bisa memeriksa antrian haji melalui website resmi Kemenag atau melalui aplikasi Pusaka.
Berikut ini cara memeriksa daftar antrian haji melalui website resmi Kemenag, di antaranya sebagai berikut:
- Mengakses link haji.kemenag.go.id di perangkat calon jamaah
- Menggeser layar sampai menemukan menu “Estimasi Keberangkatan”
- Memasukkan nomor porsi haji calon jamaah kemudian isi kolom captcha
- Bila seluruh data yang dimasukkan sudah benar, klik button “Cari”
- Menunggu beberapa saat sampai informasi mengenai estimasi waktu keberangkatan haji tertulis di layar.
Sementara itu, cara memeriksa masa tunggu haji melalui aplikasi Pusaka, di antaranya:
- Mengunduh aplikasi Pusaka melalui PlayStore atau App Store kemudian menginstalnya di perangkat
- Di halaman dashboard aplikasi tersebut, klik menu “Islam”
- Kemudian memilih menu “Layanan Haji dan Umrah”
- Memilih menu “Estimasi Keberangkatan”, lalu tulis nomor porsi calon jamaah haji di kolom yang sudah disediakan, klik button “Cari”
- Menunggu beberapa saat sampai informasi yang Anda butuhkan tertulis di layar perangkat.
Daftar Waktu Tunggu Calon Jemaah Haji Indonesia
Berikut daftar waktu tunggu dan jumlah calon jemaah haji di seluruh Indonesia per Desember 2024:
1. Sulawesi Utara: 17 tahun 10.764 orang
2. Gorontalo: 18 tahun, 15.816 orang
3. Maluku: 19 tahun, 15.297 orang
4. Sumatera Utara: 20 tahun, 156.453 orang
5. Nusa Tenggara Timur: 22 tahun, 13.817 orang
6. Papua Barat: 22 tahun, 12.013 orang
7. Sumatera Barat: 24 tahun, 104.029 orang
8. Sumatera Selatan: 24 tahun, 156.059 orang
9. Kepulauan Riau: 24 tahun, 28.846 orang
10. Lampung: 24 tahun, 154.075 orang
11. Maluku Utara: 24 tahun, 20.532 orang
12. Papua: 25 tahun, 25.063 orang
13. Riau: 26 tahun, 123.550 orang
14. Kalimantan Barat: 26 tahun, 49.119 orang
15. Kalimantan Tengah: 27 tahun, 42.000 orang
16. Bali: 28 tahun, 18.695 orang
17. Banten: 28 tahun, 248.645 orang
18. Bangka Belitung: 28 tahun, 28.041 orang
19. Jakarta: 28 tahun, 226.546 orang
20. Sulawesi Tenggara: 28 tahun, 53.654 orang
21. Sulawesi Tengah: 24 tahun, 45.185 orang
22. Jawa Barat: 30 tahun, 807.598 orang
23. Jambi: 32 tahun, 86.840 orang
24. Jawa Tengah: 32 tahun, 910.883 orang
25. Aceh: 34 tahun, 139.498 orang
26. Bengkulu: 34 tahun, 35.674 orang
27. DI Yogyakarta: 34 tahun, 102.676 orang
28. Jawa Timur: 34 tahun, 1.145.017 orang
29. Nusa Tenggara Barat: 36 tahun, 152.490 orang
30. Kalimantan Selatan: 38 tahun, 138.839 orang
31. Kalimantan Utara: 40 tahun, 12.944 orang
32. Sulawesi Barat: 40 tahun 37.233 orang
33. Kalimantan Timur: 44 tahun, 88.367 orang
34. Sulawesi Selatan: 48 tahun, 257.259 orang
(Kompas.com/Firda Janati, Ardito Ramadhan, Adhyasta Dirgantara, Ardito Ramadhan) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi, Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.