Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Filianingsih, Deputi Gubernur BI Dipangkil KPK Soal Korupsi Dana CSR, Tembus Rp191 M

Kekayaannya Filianingsih terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan juga kendaraan mewah yang dimilikinya

Kompas.com/Isna
HARTA DEPUTI GUB BI - Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta. KPK menjadwalkan memeriksa Filianingsih sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan, pada Kamis (19/6/2025) 

BANGKAPOS.COM -- Segini harta kekayaan Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang mangkir di panggilan KPI terkait korupsi dana CSR BI.

Filianingsih harusnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025) kemarin.

Namun ia justru tak hadir dengan alasan memiliki agenda kedinasan.

Ketidak hadiran Filianingsih disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso.

"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," ujar Ramdan, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).  

Ramdan mengatakan, batalnya Filianingsih sebagai saksi sudah disampaikan melalui surat kepada KPK. 

Di satu sisi, Denny menegaskan Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," tutur dia.

KPK telah memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Irwan (I), Selasa (10/6/2025).

Irwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama I sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. 

 Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved