Harta Kekayaan
Harta Kekayaan Filianingsih, Deputi Gubernur BI Dipangkil KPK Soal Korupsi Dana CSR, Tembus Rp191 M
Kekayaannya Filianingsih terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan juga kendaraan mewah yang dimilikinya
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Segini harta kekayaan Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang mangkir di panggilan KPI terkait korupsi dana CSR BI.
Filianingsih harusnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025) kemarin.
Namun ia justru tak hadir dengan alasan memiliki agenda kedinasan.
Ketidak hadiran Filianingsih disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso.
"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," ujar Ramdan, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Ramdan mengatakan, batalnya Filianingsih sebagai saksi sudah disampaikan melalui surat kepada KPK.
Di satu sisi, Denny menegaskan Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," tutur dia.
KPK telah memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Irwan (I), Selasa (10/6/2025).
Irwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama I sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.
Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harta Kekayaan Hary Tanoe, Bos MNC Digugat Jusuf Hamka Kasus 26 Tahun Lalu, Minta Ganti Rugi 119 T |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Kolonel CHK Fredy Ferdian Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Pernah Minus Rp240 Juta |
![]() |
---|
Kekayaan Harjo Sutanto, Bos Wings Group Pemilik Aquviva, Mulai Bisnis dari Jualan Sabun Keliling |
![]() |
---|
Kekayaan Liana Saputri Anak Crazy Rich yang Akuisisi 15 Persen Saham Jagonya Ayam KFC |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Haji Her, Crazy Rich Madura Bangun 1000 Rumah Untuk Warga Miskin Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.