Bansos

Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025 Lalu Kapan Uang Bisa Cair? Cek Hal Ini Dulu di bsu.kemnaker.go.id.

Saat ini sejumlah pekerja dilaporkan telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan

Tangkapan layar BPJS Ketenagakerjaan
LOLOS VERIFIKASI - Pencairan bagi yang lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan masih akan menunggu validasi Kemnaker. Anda diimbau rutin mengcek di bsu.kemnaker.go.id. 

BANGKAPOS.COM - Berikut informasi mengenai kapan pencairan BSU BPJS Ketengakerjaan apabila sudah lolos verifikasi.

Sebelum menanti cairnya uang BSU, terlebih dulu pendaftar harus sudah terverifikasi lolos.

Namun, banyak yang bertanya  kapan pencairan bisa dilakukan apabila verifikasi BSU.

Perlu diketahui bagi yang lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan masih akan menunggu validasi Kemnaker.

Penyebab BSU 2025 Tak Lolos Verifikasi, Cek Dulu Panduan Ini di bsu.kemnaker.go.id

Anda diimbau rutin mengcek di bsu.kemnaker.go.id.

Seperti apa informasi lengkapnya?

Sebagai informasi, saat ini sejumlah pekerja dilaporkan telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Terjawab Kapan Bansos BSU 2025 Cair, Cek Pekerja yang Terdaftar di Sini

Status ini bisa dilihat saat peserta melakukan pengecekan di situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun melalui aplikasi JMO.

Pekerja yang lolos verifikasi akan mendapatkan notifikasi, "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."

Jika mendapatkan notifikasi tersebut, maka data pekerja telah sesuai dengan kriteria dasar yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Namun, proses belum sepenuhnya selesai.

Masih ada tahap validasi lanjutan yang perlu diperhatikan oleh peserta.

Langkah Selanjutnya Setelah Lolos Verifikasi BSU 2025

Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta masuk dalam daftar calon penerima bantuan.

 Tahapan berikutnya adalah validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved