Rabu, 6 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Edarkan Narkoba, Karyawan Swasta di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Saat dilakukan pengggeledahan polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 11,15 gram, termasuk barang bukti lain dari rumahnya

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Ist Satresnarkoba).
PENGEDAR NARKOBA -- Tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (20/6/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengedar narkoba bernama Ramdhani alias Abdillah (35) warga Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), ditangkap satuan reserse narkoba Polresta Pangkalpinang, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 21. 00 WIB.

Saat dilakukan pengggeledahan polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 11,15 gram, termasuk barang bukti lain dari rumahnya dan pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang.

"Untuk pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus plastik strip bening ukuran kecil. Saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, Sabtu (21/6/2025).

Selain narkotika jenis sabu, anggota juga menemukan barang bukti lain dari tangan pelaku berupa 3 lembar potongan plastik kresek bening, 1 buah plastik kresek bening, 1 unit Handphone Merk INFINIX ketika diamankan di rumah pelaku.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ia mengakui barang itu miliknya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," jelasnya.

Tersangka disangkan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved