Kisah Safrizal ZA Eks Pj Gubernur Babel Temukan Dokumen Sakti Soal 4 Pulau Sengketa Aceh - Sumut
Safrizal ZA, eks Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel) punya kisah bagaimana ia menemukan dokumen sakti soal 4 pulau sengketa Aceh dan Sumut.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Safrizal ZA, eks Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel) punya kisah bagaimana ia menemukan dokumen sakti soal 4 pulau sengketa Aceh dan Sumut.
Pencarian dokumen asli itu berdasarkan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pria bernama lengkap Safrizal Zakaria Ali yang kini menjabat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) pun melaksanakan perintah tersebut.
Dia mencarinya empat hari empat malam.
Adapun dokumen sakti soal 4 pulau sengketa Aceh Sumut di sini maksudnya adalah dokumen asli kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992, yang berkaitan dengan batas wilayah empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut Safrizal, proses pencarian dokumen tersebut memakan waktu empat hari empat malam.
Dia membongkar gudang pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Ia menuturkan, dokumen penting itu menjadi titik terang terkait status kepemilikan empat pulau tersebut.
“Alhamdulillah, setelah kemarin pagi ditemukan bukti asli dokumen 1992, maka terang benderang. 4 hari 4 malam bongkar gudang ada manfaat,” kata Safrizal dikutip dari Serambinews.com.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah lama menjadi referensi.
Namun hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.
“Saya perintahkan jajaran Kemendagri untuk mencari dokumen aslinya. Logikanya, kalau ditandatangani dua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu, arsipnya pasti ada,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Namun, kata Tito, setelah pencarian intensif oleh Pemprov Aceh, Sumut, dan Kemendagri, dokumen asli tak kunjung ditemukan.
Sebagai gantinya, Kemendagri berhasil menemukan dokumen lain yang berkaitan, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, beserta lampirannya yang menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut.
“Yang ditemukan adalah dokumen asli Kepmendagri tahun 1992. Di dalam lampirannya, ada lembar berwarna kuning yang mengindikasikan keberadaan kesepakatan dua gubernur itu. Ini menjadi bukti penguat bahwa kesepakatan tersebut benar terjadi,” jelas Tito.
Rekam Jejak AKBP Yasir Eks Kapolres Tapsel di Kasus Topan Ginting, Lulusan Akpol Ikut Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Margaret Buat Guru & Tetangga Menyesal: Balas Ejekan 'Miskin Jangan Kuliah' dengan Dijemput Dosen UI |
![]() |
---|
Sosok Muhammad Iqbal Kajari Mandailing Natal yang Bakal Diperiksa KPK terkait Korupsi Jalan Sumut |
![]() |
---|
Upaya Pengembalian Pulau Tujuh Masuk ke Provinsi Bangka Belitung, Tajuddin: Tahapan Terus Berlanjut |
![]() |
---|
Mitigasi Politik Berebut Pulau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.