Rabu, 22 April 2026

Ingat Andi Ibrahim? Terdakwa Uang Palsu UIN Makassar, Akui Sumbang ke Panti Asuhan

Pernyataan Andi Ibrahim bahwa uang hasil jual beli uang palsu disumbangkan untuk anak yatim menjadi sorotan tajam

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribun Timur
KASUS UANG PALSU -- Andi Ibrahim dosen PNS UIN Alauddin Makassar terdakwa kasus uang palsu UIN Makassar. 

BANGKAPOS.COM - Masih ingat dengan kasus uang palsu UIN Makassar? Salah satu terdakwa Andi Ibrahim akui sumbangkan sebagian uang ke panti asuhan.

Hal tersebut diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2025).

Pernyataan Andi Ibrahim bahwa uang hasil jual beli uang palsu disumbangkan untuk anak yatim menjadi sorotan tajam.

Dalam keterangannya, ia menyebut menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin Nasir—uang itu disebut sebagai hasil penjualan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 150 juta yang sebelumnya dia berikan kepada Mubin.

Uang tersebut, menurutnya, sebagian dipakai untuk membantu anak-anak yatim yang kerap datang meminta sumbangan ke kantornya.

“Repot ya kalau pakai uang pribadi?” tanya hakim dengan nada sinis.

“Saya biasa pakai uang pribadi,” jawab Andi Ibrahim tenang. 

Pemesan Uang Rp600 Juta DPO

Dalam sidang tersebut, Andi Ibrahim juga membuka keterlibatan sosok misterius bernama Hendra, seorang buron yang disebut sebagai pemesan utama uang palsu senilai Rp 600 juta.

Hendra, yang diklaim memiliki relasi di perbankan, disebut akan menukarkan uang palsu itu dengan uang reject dari bank. Namun, setelah pencetakan rampung, Hendra mendadak hilang kontak.

Sebagian uang palsu diserahkan ke Mubin Nasir, dan sisanya—senilai Rp 450 juta—disimpan di gudang perpustakaan UIN Alauddin. Tindakan menyimpan uang palsu di institusi pendidikan inilah yang menambah lapisan ironi dalam perkara ini.

Hal tersebut terungkap saat Andi Ibrahim jadi saksi terhadap terdakwa Syahruna di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco saksi Ibrahim seputar pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra. 

Awalnya, Andi Ibrahim memproduksi uang palsu Rp 40 juta, namun dibakar karena kualitasnya buruk.

"Hasilnya belum bagus. (Uang Rp 40 juta itu) Saya bakar," ujar Andi Ibrahim.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved