Harta Kekayaan Pejabat
Harta Kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin Eks Bupati Langkat Capai Rp 85 Miliar, Tersangka KPK
Harta kekayaan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, capai Rp 85 miliar. Harta kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin didominasi oleh
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Harta kekayaan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp 85 miliar.
Kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin tercatat di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK
Harta kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin didominasi oleh kas dan setara kas senilai Rp78,3 miliar.
Baca juga: Sosok Terbit Rencana Perangin Angin Suami Wabup Langkat Tiorita Br Surbakti, Didakwa Korupsi Rp 68 M
Ia tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang berada di Langkat serta Medan.
Tak hanya itu, Terbit juga mempunyai delapan mobil yang tujuh diantaranya memiliki nilai diatas Rp100 juta.
Bupati Langkat periode 2018-2023 ini kini menjadi tersangka KPK.
KPK resmi menetapkan Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.
Dikutip dari Kompas.id, Terbut didakwa melakukan korupsi proyek infrastruktur sebesar Rp 68,4 miliar.
Baca juga: Sosok Tiorita Br Surbakti Wabup Langkat Dilapor ke Polisi Diduga Ijazahnya Palsu, Istri Eks Bupati
Dia memakai istilah ”pengantin” untuk kontraktor yang berkomitmen memberi komisi 16,5 persen.
Harta Kekayaan Rencana Perangin Angin
Menjabat sebagai bupati sejak Februari 2019, Terbit termasuk dalam 10 kepala daerah terkaya di Indonesia 2021, berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Total kekayaan terakhir yang dilaporkan Terbit sebesar Rp 85.151.419.588.
Ia tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di Kota Langkat serta Kota Medan dengan nilai Rp 3.790.000.000.
Terbit juga memiliki 8 buah mobil dengan total Rp 1.170.000.000.
Kedelapan mobilnya adalah Toyota Vios, dua buah Toyota Yaris, Toyota Hilux, Honda Jazz, Toyota Land Cruiser, dan dua mobil Honda CR-V.
Ia memiliki kekayaan di bidang surat berharga senilai Rp 700.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.191.419.588.
Namun, mayoritas kekayaan Terbit tercatat berupa "harta lainnya" yang mencapai Rp 78.300.000.000.
Sosok Terbit Rencana Perangin Angin
Dikutip dari langkatkab/go/id, Terbit Rencana menjabat Bupati Langkat pada 20 Februari 2019.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat, Terbit Rencana sebelumnya pernah menjadi Ketua DPRD Langkat, pada periode 2014-2018.
Dikutip dari Tribun Medan, Terbit Rencana Peranginangin lahir di Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, 24 Juni 1972.
Terbit Rencana diketahui aktif dalam organisasi kepemudaan sejak ia belum terjun ke dunia politik.
Sejak tahun 1997 hingga saat ini Terbit Rencana pun masih menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila.
Beragam jabatan telah diemban Terbit selain menjadi Bupati Langkat.
Di antaranya Terbit menjabat sebagai Ketua SPTI/SPSI Kabupaten Langkat, pada tahun 2002 -2022.
Tak hanya sampai disitu, Terbit juga memantapkan dirinya menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat, pada tahun 2015-2020.
Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Rp 68 Miliar
Eks Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin, didakwa melakukan korupsi proyek infrastruktur sebesar Rp 68,4 miliar.
Dia memakai istilah ”pengantin” untuk kontraktor yang berkomitmen memberi komisi 16,5 persen.
Kasus itu menjadi kasus keempat yang dihadapi Terbit setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2022.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Gilang Gemilang dan Johan Dwi Junianto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (3/2/2025).
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai oleh As’ad Rahim Lubis.
Gilang menyatakan, Terbit bersama abang kandungnya, Iskandar Perangin Angin, secara langsung maupun tidak langsung sudah mengatur pemenang proyek sebelum lelang dilaksanakan oleh dinas atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Terbit mengarahkan langsung para kepala dinas untuk memenangkan kontraktor yang dia tunjuk untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dia beberapa kali bertemu para kepala dinas di rumah Terbit atau di warung di sekitar rumah Terbit.
Untuk memuluskan penunjukan kontraktor sesuai yang diinginkan, Terbit meminta kelompok kerja (pokja) lelang proyek mencari kesalahan kontraktor yang ikut lelang.
”Pokja akan mencari kesalahan sekecil apa pun, mulai dari tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga penawaran,” kata Gilang.
Apabila ada perusahaan lain mendapatkan poin tinggi dan penawaran terbaik, Marcos Surya Abdi yang merupakan orang kepercayaan Terbit akan mendatangi perusahaan lain itu.
Dia akan meminta perusahaan itu tidak ikut dalam verifikasi ulang sehingga hanya perusahaan yang tercantum dalam daftar ”pengantin” yang hadir.
Menurut jaksa, pengaturan proses tender pengadaan barang dan jasa itu dilakukan terhadap semua pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.
Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, Terbit didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 68,4 miliar dari hasil komisi proyek.
”Seharusnya terdakwa dan kepala dinas wajib melakukan pengawasan melalui audit, pemantauan, dan evaluasi proyek infrastruktur."
"Namun, terdakwa malah mengarahkan pemenang pekerjaan dan menerima komisi 15,5 persen sampai 16,5 persen dari nilai proyek,” ungkap Gilang.
Terkait tindakan pidana korupsi itu, Terbit didakwa melanggar Pasal 12 huruf (i) juncto Padal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan kedua, Terbit didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, Terbit menyatakan bakal menyampaikan eksepsi atau keberatan.
Dia meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatannya itu.
Kasus tersebut merupakan kasus ke-4 yang dihadapi oleh Terbit.
Sebelumnya, dia ditangkap KPK di Langkat pada 18 Januari 2022. Setelah penangkapan itu, dia diadili dalam empat kasus pidana yang berbeda.
Kasus pertama, Terbit dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam kasus itu, Terbit terbukti menerima suap dari proyek infrastruktur dan pendidikan.
Pada kasus kedua, Terbit dijatuhi vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Langkat.
Dia terbukti memiliki hewan dilindungi, yakni orangutan sumatera, yaki, elang brontok, dan beo.
Terbit juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung atas kasus tindak pidana perdagangan orang.
Putusan kasasi itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan PN Stabat.
Terbit juga terbukti bersalah dalam kasus kerangkeng manusia yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumahnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.id)
Bupati Pati Sudewo Punya Aset Properti Rp 17 Miliar, Nomor 5 Bupati Terkaya di Jateng |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Ternyata Juragan Tanah Punya 31 Bidang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Rumahnya Dijaga Prajurit TNI, Nihil Utang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Komjen Syahardiantono Kabareskrim Polri, Kendaraannya Tak Tercatat di LHKPN |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya Pengganti Irjen Pol Karyoto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.