Sabtu, 11 April 2026

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang mantan Mendikbud Nadiem Makarim ke luar negeri selama 6 bulan

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa/handout
MANTAN MENDIKBUD -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang mantan Mendikbud Nadiem Makarim ke luar negeri selama 6 bulan. 

BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang mantan Mendikbud Nadiem Makarim ke luar negeri selama 6 bulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Harli mengatakan, alasan pencegahan Nadiem Makarim itu untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Harli mengatakan Nadiem kemungkinan akan diperiksa lagi dalam penyidikan kasus ini. Nadiem sebelumnya telah diperiksa sekitar 12 jam pada Senin lalu.

"Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan," katanya.

Harli menyebut salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Nadiem terkait kegiatan rapat yang diduga untuk merubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April," jelasnya.

Harli menjelaskan dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.

Ia menyebut rapat itulah yang kemudian diduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.

"Pada akhirnya (kajian teknis) diubah di bulan, kalau saya enggak salah di Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang didalami," tuturnya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.

Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved