Polemik Ijazah Jokowi Terkini, Andi Widjajanto Lihat dan Pegang Langsung, Kata Rismon Sianipar Gini

Terkini, Andi Widjajanto mengaku pernah memegang dan melihat langsung ijazah Jokowi. Rismon Sianipar pun bereaksi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tangkap layar YouTube Kompas TV/Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
POLEMIK IJAZAH JOKOWI TERKINI - Terkini, Andi Widjajanto mengaku pernah memegang dan melihat langsung ijazah Jokowi. Rismon Sianipar pun bereaksi. Adapun Bambang Tri Mulyono yang merupakan terpidana terkait kasus ijazah Jokowi kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

"Jadi orangnya real ketiga itu, David, Anggit dan Widodo. Mudah-mudahan kita bisa ketemu salah satu atau ketiganya," ungkap Rismon Sianipar.

Bambang Tri Mulyono Ajukan PK terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sementara itu, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, kembali muncul setelah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, atas kasus menyebarkan berita bohong ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

Eks penggugat ijazah Jokowi ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Bambang mendaftar PK ke PN Surakarta melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pada Selasa (24/6/2025).

Pardiman mengatakan berkas pendaftaran PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Surakarta sudah diterima dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

Ia menjelaskan pendaftaran PK tidak bisa dilakukan di PN yang lain karena selama ini persidangan dilakukan di PN Surakarta.

"Kita daftarkan di PN Solo, karena dulu juga di sini. Aturannya memang seperti itu," kata Pardiman, Selasa (24/6/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Dasar pengajuan PK, kata Pardiman, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khusunya pencemaran nama baik.

Adanya revisi tersebut diharapkan dapat membebaskan Bambang Tri Mulyono dari sisa hukumannya.

"Pak Bambang ingin segera bebas. Apalagi sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," ujarnya.

Pemerintahan Prabowo-Gibran juga diharapkan oleh pihak Bambang Tri Mulyono untuk memberi atensi khusus.

"Barang kali saja dengan kuasa pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," tutur Pardiman.

Perkara yang menjerat Bambang Tri Mulyono berawal ketika ia membahas dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Jokowi di kanal YouTube milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, bernama Gus Nur 13 Official.

Gus Nur juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama seperti Bambang Tri Mulyono.

Pada podcast itu, Bambang Tri Mulyono melakukan sumpah mubahalah yang menunjukkan keyakinannya, informasi yang disampaikannya adalah benar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved