Bangka Pos Hari Ini
Anak Buah Bobby Nasution Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumatera Utara
KPK menetapkan lima tersangka berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Kelima tersangka tersebut adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Rasuli Efendi Siregar merupakan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, dan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut yang baru dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada Februari 2025 lalu.
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Adapun dalam OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus. Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Proyek-proyek yang dimaksud adalah preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, serta preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yakni proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.
Konstruksi proyek di PUPR Sumut
Pada 22 April 2025, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.
Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran. Pada 23-26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya, Akhirun bersama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," ujar Asep.
Konstruksi proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut
Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut adalah penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain, menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Sementara itu, Akhirun adalah Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku anaknya Akhirun, adalah Direktur PT RN.
PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini, antara lain, pertama, preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, dengan pelaksana proyek PT DNG.
Garnacho Kembali ke Old Trafford, Fans MU Siap Beri Sambutan Panas |
![]() |
---|
DPR Soroti Dugaan 5.000 Dapur MBG Fiktif, BGN Bantah: Hanya Titik Belum Dibangun |
![]() |
---|
Diborgol dan Dikawal Brimob, 60 Napi Narkoba Babel Dipindah ke Nusakambangan |
![]() |
---|
IKT Luruskan Isu PHK Massal di PT Timah, Riki Sebut Bentuk Kewaspadaan Manajemen |
![]() |
---|
Perpres 79/2025 Atur Kenaikan Gaji ASN-TNI/Polri, Kemenpan-RB: Belum Dibahas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.