Bangka Pos Hari Ini

Anak Buah Bobby Nasution Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumatera Utara

KPK menetapkan lima tersangka berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (29/6/2025). 

Kedua, preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, dengan pelaksana proyek PT DNG. Ketiga, rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG. Terakhir, preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Heliyanto karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025. 

"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut," kata Asep.

Dari dua konstruksi perkara tersebut, KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. 

Sementara itu, Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Adapun Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam pihak, juga mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Asep mengatakan kegiatan OTT ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. 

Buka Kemungkinan Panggil Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menggunakan metode follow the money dalam kasus ini. KPK akan menelusuri aliran uang dari perkara korupsi yang menyeret salah satu anak buah Bobby, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

"Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menyebutkan, follow the money akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut. "Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak," ujarnya.

Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini. "Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke kadis (kepala dinas)lain, atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," tuturnya. (Kompas.com)

Jejak Penarikan Rp2 Miliar

Sumber: bangkapos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved