Selasa, 2 Juni 2026

Pilkada Pangkalpinang 2025

Besok Empat Paslon Pilkada Pangkalpinang Dijadwalkan Tes Kesehatan di RSPAD Jakarta

Seluruh pasangan calon yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 30 Juni 2025 di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Tayang:
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Sobarian, Ketua KPU Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi menerima pendaftaran empat pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025. Pendaftaran ditutup pada Jumat (28/6/2025) pukul 23.59 WIB, sesuai dengan Keputusan KPU Pangkalpinang Nomor 79 Tahun 2025 tentang Tahapan Pencalonan.

Empat pasangan calon yang mendaftar terdiri dari satu jalur perseorangan dan tiga jalur partai politik.

Mereka antara lain:

  • Eka Mulya Putra – Radmida Dawan (jalur perseorangan)
  • Maulan Aklil – Zeki Yamani (diusung Partai Gerindra)
  • Saparudin – Dessy Ayutrisna (diusung PDI Perjuangan, PKB, PAN, PPP, Demokrat, dan PKN)
  • Basit Sucipto – Dede Purnama Alzulami (diusung Partai Golkar, NasDem, PKS, Partai Ummat, dan Partai Buruh)

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, mengatakan seluruh pasangan calon yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 30 Juni 2025 di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

“Dalam setiap sambutan saya selalu mengingatkan para bakal calon agar menjaga kesehatan karena tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan,” ujar Sobarian, Sabtu (29/6/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan untuk Pilkada.

Sobarian juga mengingatkan sejumlah hal teknis yang harus diperhatikan paslon sebelum menjalani pemeriksaan, termasuk anjuran berpuasa serta larangan berhubungan badan selama tiga hari sebelumnya bagi peserta perempuan.

Setelah tahap pemeriksaan kesehatan, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap seluruh dokumen pencalonan.

Pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan secara resmi pada 22 Juli 2025, disusul dengan pengundian nomor urut pada 23 Juli 2025.

Tahapan kampanye akan dimulai 25 Juli 2025 dan berlangsung selama 30 hari. Sementara hari pencoblosan dijadwalkan pada 27 Agustus 2025, pukul 07.00–13.00 WIB. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved