Breaking News

Eful Ngaku Uang Rp29 Juta Tabungan Anaknya di Sekolah Dipakai Bu Guru Cicih, Sejak 2017 Tak Dibayar

Hingga kini, urusan soal tabungan siswa antara Eful (40) dengan Bu Guru Cicih, mantan guru di SDN 1 Mekarsari belum selesai.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Medan/Istimewa
GURU VIRAL -- Foto hanya illutstasi. Viral guru di Pangandaran pakai uang tabungan siswa senilai ratusan juta. Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

BANGKAPOS.COM - Hingga kini, urusan soal tabungan siswa antara Eful (40) dengan Bu Guru Cicih, mantan guru di SDN 1 Mekarsari belum selesai.

Eful merupakan orangtua dari siswa yang tabungannya mencapai Rp29 juta dan kemudian dipakai Guru Cicih untuk modal usaha.

Sejak 2017, uang tabungan anak Eful di sekolah sebanyak Rp29 juta itu tak dikembalikan Guru Cicih.

Sebenarnya bukan hanya Eful yang menjadi korban Bu Guru Cicih, ada juga siswa lainnya.

Total uang tabungan siswa yang digunakan Bu Cici lalu tak dikembalikan adalah Rp343 juta.

Para wali muriid pun .pun memberikan waktu seminggu untuk Bu Guru Cicih.

Jika tak ada perkembangan soal tabungan murid ini, mereka akan menggeruduk Bu Guru Cicih dan sekolah.

Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan bahwa Bu Guru Cicih memakai tabungan siswa RP343 juta.

Orang tua murid pun sudah menunggu uang tersebut kembali sejak 2017.

Eful mengatakan, meskipun sudah lama, Ia bersama orang tua murid lainnya tetap sabar menunggu uang tabungan itu dikembalikan. 

Memang, hingga kini belum ada informasi perkembangan yang baik dari pihak sekolah atau guru ke orang tua murid. 

"Kita masih tetap menunggu. Kan, kemarin itu pihak sekolah diberi waktu selama seminggu untuk musyawarah antara kepala sekolah lama dan kepala sekolah baru. Kita orang tua memberikan waktu selama seminggu," ujar Eful dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2026) siang.

Setelah seminggu tidak ada kabar baik, orang tua akan menggeruduk sekolah dan guru bersangkutan. 

"Jadi, kita akan datang langsung jika nanti tidak ada kabar," katanya.

Menanggapi apakah jika tidak ada kabar baik, orang tua akan melapor ke pihak kepolisian, Ia mengaku tidak tahu. 

"Saya mah gimana hasil kesepakatan orang tua. Karena, bagimana pun kita selalu musyawarah dengan orang tua lain," ucap Eful.

Uang Tabungan Siswa Dipakai Guru Cicih untuk Modal Usaha.

Bu Guru Cicih adalah pensiunan guru SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Namanya disorot karena telah menggunakan tabungan siswa sebanyak Rp343 juta.

Ia menggunakan uang tabungan siswa tersebut untuk modal usaha.

Namun usaha yang dijalankannya malah bangkrut.

Adapauin uang tabungan murid Rp 343 juta itu sudah habis digunakannya untuk modal usaha.

Kini  Bu Guru Cicih yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu, terancam digeruduk orang tua siswa setelah habiskan tabungan murid sebesar Rp 343 juta.

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.

Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.

Saat itu, Darso langsung menolak.

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" ucapnya.

Darso menekankan bahwa uang tabungan siswa adalah titipan dari orang tua peserta didik dan penggunaannya harus disertai izin dari seluruh orang tua.

"Kalau mau pinjam, silakan di luar, ke bank atau koperasi. Maka, alhamdulillah bisa tercegah," ujarnya.

Meski kasus ini baru mencuat belakangan, Darso menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak karena kejadian tersebut berlangsung pada masa lalu.

"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso.

Baca juga: NASIB Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo setelah Viral Memonya soal Penitipan Siswa Ikut SPMB 2025

Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman menyampaikan, memang ada rencana ada pertemuan dengan kepala sekolah lama.

"Kalau untuk guru yang bersangkutan, itu sudah sering di panggil. Jawabannya, sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli," ujarnya.

Sementara, menurut informasi aset yang akan dijual oknum guru itu tidak cukup untuk membayar semua utang yang tabungan.

"Ya, masih kurang (asetnya). Paling nyicil dari gaji ke-13. Sisanya, dari pihak keluarga yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membantu kekurangannya," kata Ade.

(Tribun Lampung/ Tribun Medan/ Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved