Berita Pangkalpinang

Pemprov Babel Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut, Ini Rekomendasi BPK untuk Gubernur

BPK juga membeberkan tiga permasalahan yaknipembayaran belanja gaji dan tunjangan, tunjangan profesi guru, dan TPP ASN yang tak sesuai

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung,Senin (30/6/2025). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung kembali sukses, meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) opini Badan Pemeriksaan Keuangan atas laporan keuangan tahun 2024, Senin (30/6/2025).

Yang membanggakannya predikat yang diberikan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung tersebut, diraih selama delapan kali berturut-turut.

Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Hidayat mengatakan pemeriksaan BPK atas SKPD, dilakukan dalam rangka memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan," ujar Widhi.

Lebih lanjut BPK juga membeberkan tiga permasalahan yakni pertama, pembayaran belanja gaji dan tunjangan, tunjangan profesi guru, dan tambahan penghasilan pegawai ASN tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 483,03 juta.

Kedua, kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan irigasi pada Dinas PUPRPRKP yang mengakibatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beresiko menerima aset dengan volume/spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana dan kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi senilal Rp 1,49 miliar.

Ketiga, pengamanan fisik aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pada RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno tidak memadal yang mengakibatkan risiko kehilangan aset tetap.

Terkait hal tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung antara lain:

Pertama untuk memproses kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan pegawal ASN senilal Rp 483,03 juta sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Kedua, Kepala Dinas PUPRPRKP untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp1,49 miliar sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Ketiga, Direktur RSUD Dr. (H.C,) Ir, Soekarno untuk berkoordinasi dengan Inspektur untuk menelusuri alat kesehatan yang tidak dapat ditelusurl keberadaannya.

Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI.

"Kami akan tindak lanjuti seluruh rekomendasi, agar segala permasalahan yang terjadi saat ini, tidak terulang lagi kedepannya. Kami juga mohon maaf, jika ada kekurangan dalam penyampaian laporan ini," ucap Hidayat.

Pihaknya juga berkomitmen untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dengan BPK demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik kedepan.

"Mudah-mudahan kedepan kita bisa terus mempertahankan capaian ini, kita semua lahir untuk membangun negeri ini dan semoga sinergitas ini terus berlanjut," tuturnya. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved