Bansos
Inilah Golongan Pekerja yang Tidak Berhak Menerima BSU 2025, Cek di bsu.kemnaker.go.id
Pemberian BSU pada periode Juni-Juli 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
BANGKAPOS.COM - Setelah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk 3,69 juta pekerja dan guru honorer pada penyaluran tahap 1 pada akhir Juni 2025, pemerintah akan mencairkan BSU tahap 2.
Penyaluran BSU tahap 2 akan menyasar 4,5 juta pekerja dan guru honorer pada Juli 2025.
Sama seperti pada tahap pertama, besaran BSU pada penyaluran tahap kedua masing-masing sebesar Rp 600.000.
Baca juga: Tanda Lolos Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan di Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pemberian BSU sebesar Rp 600.000 ini untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data secara ketat untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh pekerja yang benar-benar berhak.
Pekerja yang berhak menerima bantuan stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional ini adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Kemnaker.
Beberapa golongan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tidak akan mendapatkan BSU.
Pekerja bergaji di atas ketentuan juga tidak berhak menerima BSU.
Baca juga: Solusi Jika Pengajuan BSU Belum Lolos Verifikasi dan Uang Belum Masuk Rekening
Penyaluran BSU Tahap 2 dijadwalkan mulai direalisasikan pada awal Juli 2025.
Untuk memastikan apakah termasuk sebagai penerima BSU Tahap 2, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id ataupun laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pastikan login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar, kemudian periksa informasi status penerimaan BSU pada laman tersebut.
Syarat Penerima BSU 2025
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah?
Pemberian BSU pada periode Juni-Juli 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Pemerintah melalui Kemnaker telah menentukan beberapa kriteria siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU.
| Segera Cek, Bansos PKH dan BPNT Cair Minggu Ini, Begini Cara Lihat Status Penerima |
|
|---|
| Segini Besaran Bansos PKH 2026 yang Cair Mulai Minggu Ini, Cek Juga Status Penerima di Sini |
|
|---|
| Bansos PKH dan BPNT 2026 Mulai Cair Minggu Ini, Cek Status Penerima dan Mekanisme Penyaluran |
|
|---|
| Besaran Dana Bansos Bulan April 2026, Simak Juga Cara Cek Data Bansos |
|
|---|
| Tanggal Berapa Bansos Bulan April 2026 Disalurkan, Cek Juga Info Status Penerima di Sini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250701-syarat-penerima-BSU.jpg)