Pemprov Bangka Belitung Bentuk Tim Hukum Gugat Pulau Tujuh ke MK, Ini Respon Ketua DPRD Babel

Didit Srigusjaya mengatakan langkah hukum gugatan ke Mahkamah Konstitusi, telah mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Provinsi Bangka Belitung

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya berharap tim hukum yang telah dibentuk mampu mengembalikan Pulau Tujuh ke wilayah administrasi Negeri Serumpun Sebalai, Selasa (1/7/2025).

Hal ini diungkapkan usai DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat Badan Musyawarah, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel).

"Tentunya kita mendukung, perjuangan Pulau Tujuh masuk ke wilayah kita lagi. Tim khusus yang ditunjuk, kita harap dapat mempersiapkan secara teknis dan strategis. Termasuk juga di dalamnya, anggaran untuk upaya hukum ini," ujar Didit Srigusjaya.

Didit Srigusjaya mengatakan langkah hukum gugatan ke Mahkamah Konstitusi, telah mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Provinsi Bangka Belitung

"Alhamdulillah sudah ada keputusan, bahwa Pemprov Babel akan menggugat. Namun, DPRD mengingatkan kehatian-hatian pihak yang akan ditunjuk," jelasnya.

Sementara itu, tak hanya melakukan langkah ke Mahkamah Konstitusi namun juga ke Mahkamah Agung guna memperjuangkan Pulau Tujuh.

"Gugatan ke MK, maka fokus utamanya adalah mempersoalkan Undang Undang Pembentukan Kabupaten Lingga. Ke MA ini masalah surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan kode wilayah administrasi," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved