Rabu, 20 Mei 2026

Pesan Gubernur Babel: Remisi Harus Jadi Titik Balik Hidup Lebih Baik

Momentum pemberian remisi serta pengurangan masa pidana diharapkan jadi sarana memperbaiki diri sekaligus motivasi hidup warga dan anak binaan.

Tayang:
Editor: M Ismunadi
Dokumentasi Diskominfo Babel
Gubernur Babel, Hidayat Arsani saat menghadiri pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga dan anak binaan pemasyarakatan se-Babel, dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, yang dihelat di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, Minggu (17/8/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengajak warga dan anak binaan pemasyarakatan untuk menjadikan momentum pemberian remisi serta pengurangan masa pidana sebagai sarana memperbaiki diri sekaligus motivasi hidup taat hukum.

Ajakan tersebut disampaikannya seusai menghadiri penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan di seluruh lapas dan rutan se-Babel.

Acara terpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, Minggu (17/8/2025), bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Mari jadikan pemberian remisi ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik. Jadilah pribadi yang bermanfaat, taat aturan, serta menjunjung tinggi nilai hukum,” pesan Gubernur Hidayat.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada para narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya mereka yang langsung bebas pada momen kemerdekaan tahun ini.

“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana, serta selamat pula bagi yang kembali ke tengah masyarakat. Semoga menjadi pribadi yang lebih baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, Dian Artanto, menyampaikan kondisi terkini lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Menurutnya, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Babel saat ini membawahi 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT), terdiri atas lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), rumah tahanan (rutan), balai pemasyarakatan (bapas), serta rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan).

Berdasarkan data per 16 Agustus 2025, jumlah warga binaan di Babel mencapai 2.924 orang.

Dari total tersebut, 2.763 di antaranya adalah narapidana laki-laki dan 161 orang narapidana perempuan. 

“Kasus yang paling mendominasi adalah tindak pidana narkotika, dengan jumlah mencapai 1.567 orang,” jelas Dian.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 terdapat 1.928 warga binaan yang menerima remisi umum, dengan 31 di antaranya langsung bebas.

Selain itu, diberikan pula remisi dasawarsa kepada 2.028 narapidana dengan pengurangan masa hukuman antara 3 hingga 90 hari.

Dari jumlah itu, 12 orang resmi menghirup udara bebas.

Dian menekankan, pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga sarana mendorong mereka agar benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan sikap positif dan menjauhi perbuatan melanggar hukum. (*/E1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved