Profil Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Habiskan 15 M Konvoi Moge & Berangkatkan 47 Orang Umroh

Inilah profil Rajo Emirsyah, mantan terdakwa sekaligus eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi), memberangkatkan puluhan orang umrah dari uang t

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Serambinews
JUDOL KOMDIGI -- Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). 

BANGKAPOS.COM - Inilah profil Rajo Emirsyah, mantan terdakwa sekaligus eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi), memberangkatkan puluhan orang umrah dari uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.

Rajo Emirsyah terdakwa judi online di Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) bikin geleng-geleng hakim.

Pasalnya Rajo menghabiskan Rp15 miliar uang tutup mulut yang diterimanya dalam waktu satu tahun. 

Ia memakai uang panas tersebut untuk konvoi dengan komunitas motor gede hingga piknik dengan pacarnya ke luar negeri. 

Tak hanya itu, dengan uang haram itu pula mantan pegawai Komdigi itu  memberangkatkan 47 orang pergi umrah

Rajo yang dapat Rp 15 miliar dari judol itu, bisa menghabiskannya dalam setahun. Uang panas itu ia pakai untuk konvoi menggunakan harley dan juga piknik bersenang-senang dengan pacarnya.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Profil Rajo Emirsyah

Sebelum menjadi terdakwa, Rajo merupakan pegawai Kominfo di bidang perpajakan.

 Ia pernah membuat laporan resmi terkait praktik “pengamanan” situs judi online, sebagai upaya agar situs tidak diblokir, yang diduga melibatkan sejumlah pegawai internal.

Laporan tersebut Rajo sampaikan secara langsung kepada Menteri Budi Arie Setiadi melalui Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardiyanto.

Rajo mengirimkan surat laporan dalam bentuk digital dan fisik, berisi nama-nama pegawai yang terlibat dan aliran dana mencurigakan.

“Saya tuangkan di surat untuk Pak Menteri, saya kirim PDF-nya ke Pak Arif, hardcopy-nya saya titip ke rumah dinas melalui sekuriti,” kata Rajo dalam sidang sebelumnya, Senin (23/6/2025).

Namun, menurut pengakuannya, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

Salah satu pegawai yang ia sebutkan dalam laporan, yakni Taruli, hanya diganti dari jabatannya tanpa ada pemeriksaan atau proses hukum.

Jabatan Taruli kemudian diisi oleh Denden Imadudin Soleh, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster mantan pegawai Kominfo.

“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Bukan diproses, tapi digantikan,” ungkap Rajo.

Mantan Residivis

Ternyata Rajo Emirsyah adalah mantan narapidana.

Rajo Emirsyah adalah residivis kasus penggelapan mobil pada tahun 2012.

Ia juga pernah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Kali ini nama Rajo Emirsyah didakwa bersama Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Nama Rajo Emirsyah masuk dalam klaster empat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. 

Rajo didakwa dikenai Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved