Kalender 2025
Bulan Juli Ada Libur atau Tidak, Cek Sisa Tanggal Merah Libur Nasional di Kalender 2025
Dalam Kalender 2025 yang diterbitkan pemerintah RI tidak ada libur nasional dan cuti bersama pada bulan Juli.
BANGKAPOS.COM - Pada beberapa bulan sebelumnya terdapat para pekerja dan ASN bisa menikmati libur panjang akhir pekan atau long weekend.
Namun pada bulan Juli 2025 ini tidak ada momen long weekend.
Dalam Kalender 2025 yang diterbitkan pemerintah RI tidak ada libur nasional dan cuti bersama pada bulan Juli.
Libur nasional pada smester kedua tahun 2025 tidak sebanyak pada enam bulan pertama.
Terhitung saat ini, masih ada tiga sisa momen hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah.
Sisa libur nasional tersebut yakni dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI, Maulid Nabi dan Natal.
Sedangkan cuti bersama hanya tersisa satu kali saat momen perayaan Natal.
Pada bulan Agutus ada momen hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada hari Minggu tanggal 17 Agustus.
Tapi karena bertepatan dengan hari Minggu sehingga tidak ada long weekend.
Hari libur nasional yang ditandai tanggal merah juga tidak ada pada bulan Oktober dan November.
Momen hari libur nasional dan long weekend akan kembali ada pada pekan pertama bulan September dan pekan terakhir Desember 2025.
Long Weekend Maulid Nabi
Pada September ada satu momen long weekend bertepatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Jumat tanggal 5 September 2025.
Karena Maulid jatuh pada hari Jumat, maka akan ada momen libur panjang di akhir pekan tersebut setidaknya tiga hari.
Seperti diketahui, hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur akhir pekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sebagian pekerja.
Long weekend bisa bertambah bagi ASN dan atau pekerja jika mengajukan cuti sebelum atau sesudah momen Maulid Nabi.
Long Weekend Nataru
Momen terakhir libur nasional sekaligus long weekend terdapat pada akhir tahun 2025.
Momen tersebut bertepatan perayaan Hari Raya Natal.
Long weekend saat Natal dimulai pada hari Kamis tanggal 25 Desember.
Dalam Kalender 2025, Hari Raya Natal masuk hari libur nasional sehingga seluruh ASN dan karyawan swasta libur.
Sehari setelahnya, Jumat 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sedangkan Sabtu dan Minggu bagi ASN dan sebagian pekerja merupakan hari libur akhir pekan.
Jadi, long weekend saat momen Natal setidaknya ada empat hari.
Momen long weekend tersebut bisa lebih panjang hingga Tahun Baru 2026.
Setiap tanggal 1 Januari ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sehingga ASN atau pekerja bisa mengajukan cuti mulai Senin tanggal 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 atau bisa juga ditambah setelah Tahun Baru.
Dengan demikian, libur panjang dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa lebih dari empat hari, setidaknya delapan hari atau lebih.
Skema long weekend Maulid Nabi
Jumat 5 September: Maulid Nabi
Sabtu 6 September: libur weekend
Minggu 7 September: libur weekend
Skema delapan hari libur panjang Nataru
Kamis 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Jumat 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Sabtu 27 Desember 2025: libur akhir pekan
Minggu 28 Desember 2025: libur akhir pekan
Senin 29 Desember 2025: cuti kerja
Selasa 30 Desember 2025: cuti kerja
Rabu 31 Desember 2025: cuti kerja
Kamis 1 Januari 2026: Tahun Baru
Sisa Libur Nasional 2025
Agustus
- 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
September
- 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
- 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
- 26 Desember (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Natal
(Bangkapos.com)
Kalender 2025: Libur 3 Hari Beruntun di Awal September, Bisa Menikmati Long Weekend |
![]() |
---|
Kalender September 2025, Cek Tanggal Merah, Libur Nasional dan Long Weekend 3 Hari Maulid Nabi SAW |
![]() |
---|
Kalender 2025: Long Weekend di Awal Bulan September Berdasarkan SKB 3 Menteri, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Long Weekend September Kalender 2025, Maulid Tanggal Berapa? |
![]() |
---|
Kalender 2025, Lengkap dengan Hari Penting, Peristiwa Apa di Tanggal 23 Agustus 2025? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.