Bangka Pos Hari Ini

Pemprov Babel Gugat ke MK, 12 Advokat Dilibatkan untuk Perjuangkan Pulau Tujuh

Ada data terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama, berada di wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian di-...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Rabu (02/07/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) serius menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kembalinya Pulau Tujuh ke pelukan Negeri Serumpun Sebalai. Sebanyak 12 advokat ditetapkan dalam Tim Hukum Pemprov Babel yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Staf Khusus Gubernur bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin mengatakan selain 12 orang yang sudah dipastikan bergabung, ada beberapa nama lain yang juga bersedia melibatkan dirinya.

“Sampai dengan tanggal 25 Juni setidaknya sudah tercatat 21 advokat dari Bangka Belitung dan dari luar Bangka Belitung yang menyatakan, kesediaan menjadi bagian dari Tim Hukum Babel akan tetapi sementara ini baru ditetapkan 12 Advokat,” ujar Tajuddin.

Ia menambahkan, untuk 12 advokat tersebut diketuai oleh advokat senior Agus Hendriyadi, yang juga merupakan Staf Khusus Gubernur Bidang Hukum dan HAM. 

Lebih lanjut dalam rapat evaluasi telah disampaikan data, dokumen serta informasi yang penting dan relevan dengan permasalahan Pulau Tujuh.

Baca juga: BPJ Dukung Gubernur Babel Perjuangkan Pulau Tujuh Kembali ke Bangka Belitung

“Ada data terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama, berada di wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian di-update kembali saat penyampaian data penamaan Pulau Tujuh lengkap dengan titik koordinat dari Pemerintah Kabupaten Bangka, kepada Gubernur pada tahun 2007 untuk memenuhi permintaan bahan tim nasional penamaan dan batas wilayah Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Tajuddin mengatakan data tersebut ternyata belum diinput sepenuhnya oleh Tim Nasional Kemendagri, serta menjadi tanda tanya data yang valid tersebut belum terinput.

“Fakta ini akan dibawa dan dipertanyakan kepada Kemendagri, untuk dimintakan klarifikasi. Selain itu dalam rapat evaluasi itu juga disampaikan fakta-fakta lain yang seharusnya menjadi pertimbangan Kemendagri, dalam menetapkan batas wilayah daerah termasuk saat akan memproses penetapan Kemendagri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi,” bebernya.

Sementara itu Tajuddin mengungkapkan fakta-fakta tersebut saat berperkara di Mahkamah Konstitusi akan dijadikan sebagian dari alat bukti.

“Kita akan beberkan atas ketidak absahan dan kekeliruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Administratif Kabupaten Lingga,” ungkapnya.

DPRD Mendukung Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya berharap tim hukum yang telah dibentuk mampu mengembalikan Pulau Tujuh ke wilayah administrasi Negeri Serumpun Sebalai.

Hal ini pun diungkapkan usai DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat Badan Musyawarah, bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

“Tentunya kita mendukung, perjuangan Pulau Tujuh masuk ke wilayah kita lagi. Tim khusus yang ditunjuk, kita harap dapat mempersiapkan secara teknis dan strategis. Termasuk juga di dalamnya, anggaran untuk upaya hukum ini,” ujar Didit Srigusjaya.

Didit Srigusjaya mengatakan langkah hukum gugatan ke Mahkamah Konstitusi, telah mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Provinsi Bangka Belitung.

“Alhamdulillah sudah ada keputusan, bahwa Pemprov Babel akan menggugat. Namun, DPRD mengingatkan kehatianhatian pihak yang akan ditunjuk,” jelasnya. 

Sementara itu, tak hanya melakukan langkah ke Mahkamah Konstitusi namun juga ke Mahkamah Agung guna memperjuangkan Pulau Tujuh.

“Gugatan ke MK, maka fokus utamanya adalah mempersoalkan Undangundang Pembentukan Kabupaten Lingga. Ke MA ini masalah surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan kode wilayah administrasi,” ungkapnya. (riz)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved