Bangka Pos Hari Ini
Bawaslu Pangkalpinang Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Salah satu langkah yang ditempuh adalah meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap tahapan Pilkada Ulang 2025.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 39 detik yang menampilkan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Pangkalpinang memberikan sambutan yang dinilai mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dalam surat tertanggal 11 Agustus 2025, kami telah menyampaikan fakta, keterangan, dan bukti yang diperoleh selama penelusuran. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, Kamis (14/8).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BKPSDM Provinsi, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, dan Inspektorat Kota Pangkalpinang sebagai bagian dari koordinasi pengawasan lintas lembaga.
Menanggapi temuan itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang Unu Ibnudin bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan terhadap ASN bersangkutan dari posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
Bawaslu mengapresiasi langkah tegas tersebut.
“Netralitas ASN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga komitmen moral dalam menjaga kualitas demokrasi. Keterlibatan ASN dalam politik praktis berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap Pilkada,” ujar Dian.
Bawaslu Kota Pangkalpinang mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam dukungan terhadap pasangan calon, baik secara langsung maupun terselubung.
Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif mengawasi jalannya Pilkada dan melaporkan dugaan pelanggaran jika ditemukan di lapangan.
“Bawaslu berkomitmen memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi birokrasi,” tegasnya.
Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025, menjadi momentum penting bagi warga untuk menentukan pemimpin definitif yang akan membawa arah pembangunan kota ke depan. (t2)
Oknum Guru PPPK di Pangkalpinang Cabuli Mantan Murid, Korban Diimingi Uang Jajan Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Kepala Kantor SAR Pangkalpinang I Made Oka: Tugas adalah Pengabdian dan Ladang Amal |
![]() |
---|
Polda Babel Ungkap Motif Pembunuhan Aditya Warman, Pelaku Incar Mobil untuk Judi Online |
![]() |
---|
Oknum Pejabat PNS Pemkab Bangka Ditahan Kejari atas Dugaan Pungli Honorer |
![]() |
---|
Gubernur Babel Gaet Investasi Kelapa Rp1,6 Triliun, Petani Raup Rp13,5 Juta per Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.