Rekam Jejak Setya Novanto, Koruptor Proyek E KTP Dapat Subsidi Penahanan, Sisa 12,5 Tahun Penjara

Pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Ia divonis 15 tahun penjara da

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
KORUPTOR E-KTP -- Rekam Jejak Setya Novanto, Koruptor Proyek E KTP Dapat Subsidi Penahanan, Sisa 12,5 Tahun Penjara 

BANGKAPOS.COM - Masih ingat dengan Setya Novanto? Begini kabar Koruptor E-KTP yang divonis 15 tahun penjara.

Pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Terbaru, hukuman Setya Novanto dikurangi 2 setengah tahun.

Mantan ketua DPR RI ini yang tadinya divonis penjara 15 tahun, kini tersisa 12,5 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, pada Rabu (2/7/2025).

Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya, MA mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik mantan Ketua DPR Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.  

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut. 

Selain itu, MA juga menyunat vonis hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek E-KTP dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara. 

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR itu.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA. 

Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS). 

Rekam Jejak Setya Novanto

Setya Novanto mengaku tidak mudah dalam mengawali kariernya untuk menjadi sekarang.

Dia mengaku harus berjualan madu dan beras untuk menutupi hidup saat kuliah di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved