Rekam Jejak dan Profil Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde,
Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Inilah profil Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pasar Cinde.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang. Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga tersangka lain yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.
Rekam Jejak dan Profil Alex Noerdin
Alex Noerdin lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 9 September 1950. Dia adalah anak ketiga dari tujuh bersaudara dari pasangan H. Muhamad Noerdin Pandji dan Hj. Siti Fatimah. Ayahnya adalah seorang pejuang kemerdekaan.
Masa sekolah dasar dan menengah diselesaikan di Palembang. Dia lulus SMA pada tahun 1969. Lalu pada usia 19 tahun, ia pergi ke Jakarta untuk kuliah.
Dia mengambil dua kampus yang berbeda. Pertama, ia kuliah di Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti dan mendapat gelar insinyur pada usia 30 tahun dan kedua pada usia 31 tahun ia meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta.
Lulus kuliah, ia mulai membangun kariernya di pemerintahan daerah. Dia menjadi staf Bappeda Sumatera Selatan tahun 1981.
Lalu menjadi Kasi Perhubungan dan Pariwisata Bappeda Sumatera Selatan. Setelah itu, ia ditugaskan di tingkat kota dan kabupaten. Alex Noerdin menjabat Kacabdin Pariwisata Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kariernya terus naik. Pada tahun 1990, Alex Noerdin diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang dan empat tahun kemudian ia menjadi Ketua Bappeda Kota Palembang.
Selanjutntya, ia ditarik kembali ke provinsi menjadi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel dan setahun kemudian ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Tidak lama setelah itu, Alex Noerdin menjadi Bupati Musi Banyuasin selama 2 periode berturut-turut, periode 2001-2006 dan 2007-2012. Namun, sebelum masa jabatannya berakhir, dia maju pemilihan gubernur Sumatera Selatan.
Pada tahun 2008, Alex Noerdin terpilih menjadi Gubernur Sumatera Selatan berpasangan dengan Eddy Yusuf untuk periode 2008-2013. Sukses sebagai guburnur, dia kembali maju pada pemilihan guburnur berikutnya dan sukses. Kali ini dia berpasangan dengan Ishak Mekki untuk memimpin Sumatera Selatan 2013-2018.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Satu dari keempat tersangka itu adalah mantan Gubernur Alex Noerdin, yang telah menjalani proses penyidikan sejak 2023.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023, lalu sempat mangkrak di 2024, serta baru dilanjutkan kembali tahun ini.
Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim).
Selain saksi, penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dimulai dari kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot, kantor Pemprov, kantor Bapenda, BPKAD hingga gedung Arsip dan kantor pemborong guna menetapkan tersangka.
(Bangkapos.com/Tribunnews)
Kematian Aditya Warman Ungkap Fakta Baru, Istri: Pagi Itu Hasan Sakit, Kita Beri Obat, Diminum Satu |
![]() |
---|
Bacaan Sholawat Al Fatih, Arab Latin dan Artinya: Bahagia di Dunia dan Akhirat |
![]() |
---|
Breaking News: Polda Babel Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Dirut Media Online, BB Dipajang |
![]() |
---|
Gubernur Babel Gaet Investasi Kelapa Rp1,6 Triliun, Petani Raup Rp13,5 Juta per Hektare |
![]() |
---|
Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah, 68 Karung Timah Dikubur dalam Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.