Berita Viral

Sosok Aktor Rayyan Alkadire Peras Pacar Sesama Jenis Rp20 Juta dan Ancam Sebar Video, Motif Cemburu

Akal bulus yang dipakai Rayyan Alkadrie adalah dengan mengancam bakal menyebarkan foto dan video asusila IMT.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kolase Nusantara TV/Instagram Rayyan Alkadrie
AKTOR PERAS PACAR - Aktor sekaligus tersangka Muhammad Rayyan Alkadrie jadi sorotan usai diketahui memeras pacar sesama jenisnya. 

BANGKAPOS.COM -- Aktor dan pemain sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie jadi sorotan usai diketahui memeras pacar sesama jenisnya.

Kini terbongkar sudah sosok aktor sinetron berinisial MR yang ditangkap polisi atas kasus pemerasan terhadap pacar sesama jenis.

Rayyam disebut-sebut terlibat skandal sesama jenis dengan seorang pria berinisial IMT.

Ternyata pesinetron yang memeras kekasih sesama jenisnya itu adalah Muhammad Rayyan Alkadrie.

Aktor berusia 27 tahun itu kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengurai fakta soal penangkapan Rayyan.

Pelaku ditangkap di kamar kosan daerah Depok pada 5 Juni 2025 lalu sekira pukul 20.00 Wib.

Penangkapan itu berlangsung dramatis sebab Rayyan kabarnya sempat jadi buronan polisi.

"Penangkapan dilakukan setelah kami dalami laporan korban. Tersangka (Rayyan) langsung kami amankan dan setelah penyidikan, statusnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Pengky Sukmawan, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Sosok Rayyan Alkadrie

Mengutip dari Tribun Bogor, Rayyan Alkadrie adalah seorang aktor memiliki nama asli Muhammad Rayyan Alkadrie.

Saat ini ia berusia 27 tahun.

Tak cuma identitas asli yang terkuak, akal-akalan Rayyan dalam menipu sang pacar juga diungkap kepolisian.

Ternyata selama ini Rayyan telah membuat resah sang pacar yakni dengan sering meminta uang.

Total uang yang diminta Rayyan ke sang kekasih mencapai Rp20 juta.

Akal bulus yang dipakai Rayyan adalah dengan mengancam bakal menyebarkan foto syur IMT.

Bukan hanya foto, Rayyan juga mengancam pacarnya dengan video asusila mereka berdua.

Rayyan dan sang kekasih sesama jenis ternyata telah melakukan hubungan

"Dia (Rayyan) mengancam akan menyebarkan foto dan video durasi pendek yang menampilkan hubungan antara dia dengan korban," pungkas Kompol Pengky Sukmawan.

Akibat perbuatan Rayyan, IMT pun melapor ke Polsek Cempaka Putih.

"Tindakan pemerasan dengan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer," imbuh Kompol Pengky Sukmawan.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap pengakuan korban terkait perkenalan dengan pelaku.

Diungkap IMT, ia sudah kenal dengan Rayyan sejak dua bulan lalu.

Perkenalan Rayyan dan korbannya itu terjadi di media sosial.

Intens komunikasi, Rayyan dan IMT pun bertemu hingga berhubungan badan sesama jenis.

"Makanya ada video tersebut," ujar Kompol Pengky Sukmawan.

Atas kasus tersebut, Rayyan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cempaka Putih.

Motif cemburu

Pemerasan Muhammad Rayyan Alkadrie terhadap pasangan sesama jenisnya dilatari perasaan cemburu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Alkadrie cemburu karena pacarnya memiliki hubungan dengan pria lain.

"Terduga pelaku merasa cemburu, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," kata AKBP Muhammad Firdaus.

Hubungan pelaku dan korban juga sudah cukup jauh. Mereka beberapa kali melakukan hubungan intim dan direkam oleh pelaku.

Pelaku pun kesal karena korban memiliki hubungan dengan pria lain, sehingga mengancam menyebarkan foto dan video mereka berhubungan intim. 

Namun, pelaku akan mengurungkan niat tersebut, jika korban menyerahkan uang senilai Rp 20 juta.

"Terduga pelaku memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," sambung AKBP MUhammad Firdaus.

Korban menyerahkan uang Rp 20 juta secara bertahap secara tunai dan transfer hingga total Rp 20 juta.

 "Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih," katanya lagi.

Setelah korban melapor, polisi bertindak cepat menciduk pelaku.

Alkadrie ditangkap di indekosnya, kawasan Harjamukti, Kota Depok, Kamis (5/6/2025) malam. 

Ia juga ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan dan dijerat Pasal 368 KUHP.

(Kompas.com/Tribun Bogor/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved