Berita Viral

Rekam Jejak Natalius Pigai Menteri Usulkan UU HAM Direvisi: Sudah 24 Tahun, Nggak Up to Date

Natalius Pigai usul revisi UU HAM 1999 karena dianggap tak lagi relevan. Ia menyoroti pelanggaran oleh korporasi dan individu sebagai isu utama

Tribunnews/Sandy Saputra
NATALIUS PIGAI - Menteri HAM RI Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024) 

BANGKPAOS.COM -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurutnya, undang-undang yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan situasi dan dinamika HAM baik di dalam negeri maupun global.

"Terkait dengan revisi Undang-undang 39 tahun 1999. Mengapa harus revisi? Karena memang sudah 24 tahun. Karena itu banyak hal yang tidak up to date dengan perkembangan hak asasi manusia, baik yang berkembang di seluruh dunia maupun juga di Indonesia," kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Harta Kekayaan Natalius Pigai, Menteri HAM yang Kinerjanya di 100 Hari Kerja Dikritik Anggota DPR

Pigai menegaskan bahwa usulan revisi ini merupakan bagian dari langkah penguatan instrumen HAM nasional, khususnya dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Salah satu fondasi yang harus diperkuat adalah bidang hak asasi manusia. Maka tentu instrumen-instrumen HAM harus diperkuat, direvitalisasi. Kalau tidak ada, kita buat yang baru. Kalau yang bagus, kita pertahankan,”
ujarnya.

Atur Non-State Actors dalam Pelanggaran HAM

Salah satu poin penting dalam revisi yang diajukan adalah penyesuaian terhadap pola pelanggaran HAM yang kini melibatkan aktor non-negara, seperti korporasi dan individu. Pigai menjelaskan bahwa dalam konteks HAM modern, pelanggar tidak lagi hanya berasal dari negara (state actors).

"Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke non-state actors dan individual,” kata dia.

Pigai menilai penting untuk memasukkan entitas bisnis ke dalam regulasi HAM karena berpotensi melakukan pelanggaran dalam skala besar, terutama dalam praktik bisnis yang eksploitatif.

“Di Indonesia, isu bisnis dan HAM baru masuk ke dalam Perpres. Sementara pelaku bisnis belum diatur dalam UU HAM,” ucapnya.

Demikian pula dengan individu yang melakukan pelanggaran HAM secara sistematis, terorganisir, dan meluas, menurut Pigai, perlu secara tegas diakomodasi dalam UU yang baru.

Draft Revisi UU HAM Sudah 60 Persen, Akan Dibuka untuk Uji Publik

Kementerian HAM di bawah kepemimpinan Pigai telah menyusun draft awal revisi UU HAM dan menyatakan progresnya telah mencapai 60 persen. Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik juga telah disiapkan.

“Kami tidak ingin buru-buru menyelesaikan 70 atau 80 persen karena kami ingin 40 persen sisanya dibuka untuk uji publik,” kata dia.

Terlepas dari itu seperti apa rekam jejak Natalius Pigai?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved