Pejabat PUPR Sumut Terjaring OTT KPK

Rumah Elite Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, Pasaran Rp 5 Miliar tapi Hartanya Cuma Dilapor Rp 4,9 M

Rumah mewah Topan Ginting di Kota Medan jadi sorotan publik karena nilainya yang mencapai miliaran rupiah melebihi harta kekayaannya di LHKPN KPK.

Editor: fitriadi
Tribun Medan/Anisa
RUMAH TOPAN GINTING - Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, di perumahan elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (2/7/2025). KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. 

BANGKAPOS.COM -  Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatera Utara) nonaktif Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting memiliki dua rumah.

Satu rumahnya tergolong mewah berlokasi di Perumahan Elite Royal Sumatera, Cluster Topaz yang ada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Rumah tersebut digeledak tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/7/2025).

Tim KPK menyita uang Rp2,8 miliar, dua pucuk senjata api dan barang lainnya saat penggeledahan.

Baca juga: Jenis Senjata di Rumah Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, Perbakin Ungkap Fakta Asal-usulnya

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025) dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Rumah mewah milik Topan Ginting tersebut jadi sorotan publik karena nilainya yang mencapai miliaran rupiah, bahkan melebihi nilai total harta kekayaan yang dilaporkannya ke KPK RI.

Nilai pasaran rumah di Perumahan Royal Sumatera diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Angka tersebut tidak sebanding dengan harta kekayaan Topan Ginting yang dilaporkan pada 2023 sebesar Rp. 4.991.948.201 atau Rp4,9 miliar.

Topan terakhir melaporkan kekayaannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI pada 30 Maret 2025 untuk periodik 2024.

Fakta-fakta Rumah Mewan Topan Ginting

Topan Ginting memiliki rumah mewah di Medan.

Rumah Topan Ginting terletak di Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Belum dipastikan berapa nilai rumah mewah tersebut jika diuangkan.

Namun dalam daftar kekayaan yang ia laporkan ke LHKPN KPK, Topan memiliki dua unit lahan berikut bangunan di atasnya.

Unit properti pertama berupa tanah dan bangunan seluas 137 m2/90 m2 di Medan senilai Rp 500.000.000. Properti tersebut merupakan hibah tanpa akta.

Properti kedua berupa tanah dan bangunan seluas 450 m2/400 m2 di Medan senilai Rp. 1.050.000.000. Harta ini diperoleh sendiri.

Topan jupa memiliki aset properti berupa dua bidang tanah yang di atasnya tidak ada bangunan. Total dua bidang tanah ini senilai Rp 515.000.000. Keduanya juga berlokasi di Medan.

Dengan demikian, total nilai aset properti tanah dan bangunan yang dimiliki Topan Ginting sebesar Rp. 2.065.000.000.

Fakta tentang Rumah Mewah Topan Ginting

Berikut fakta-fakta rumah mewah milik Topan Ginting, melansir Tribun-medan.com:

1. Rumah Topan Ginting Paling Besar

Rumah pribadi milik Topan Obaja Ginting, di cluster Topaz Perumahan Royal Sumatera yang terletak di Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, telah disegel KPK.

Petugas Keamanan di Perumahan Cluster Topaz Royal Sumatera, Yogi  mengatakan, rumah Topan ini paling besar dan luas diantar rumah di  cluster Topaz. Hal itu dikarenakan rumahnya paling pojok (hook).  

"Rumah ini rumah paling besar di antara rumah lain. Rumahnya ini type Moniq. Kalau di Kelaz Topaz ini ada 6 rumah saja. Dan inilah yang paling besar karena dia ngambilnya di ujung. Lahannya lebih luas," ucap Yogi yang sudah bekerja selama 10 tahun di perumahan Cluster Topaz. 

Disinggung berapa harga rumah yang ditempati Topan ini, Yogi tidak bisa memastikan harganya. Ia hanya mengira-ngira.

"Kalau diperkirakan di bawah Rp 5 miliar. Tapi ini sepertinya baru di beli. Enggak sampai satu tahun la ini ditempati. Bisa di lihat dari pengecetan rumahnya masih baru. Saya juga lihat itu waktu renovasi rumah. Kira-kira belum ada satu tahun tinggal," jelasnya.

2. Topan Baru Tempati Rumah 6 Bulan Lalu

Yogi mengatakan, Topan baru menempati rumah ini sekitar 6 bulan lalu. 

Sebelum ditempati rumah ini direnovasi selama beberapa bulan. Setelah direnovasi rumah ini pun sering disinggahi, tetapi pemilik tidak pernah menetap di rumah tersebut.

"Enggak tahu (Topan yang punya rumah) tapi yang tinggal di sini penghuni baru  adalah mungkin sekitar 6 bulan lalu mereka tinggal,  tapi  ketika  rumah ini  di renovasi saya tahu. Gak lama dari renovasi lah sempat ada beberapa kali yang datang ke rumah itu, tapi tidak menetap di sana. Sama kayak  pemilik yang lain, dijadikan rumah singgah," jelas Yogi yang sudah bekerja di komplek perumahan cluster Topaz selama 10 tahun.

3. Rumah Ini Dibeli Topan dari Orang China

Yogi mengatakan, dua tahun terakhir rumah ini dijual oleh pemilik sebelumnya yang merupakan orang China. 

Rumah ini sering dijadikan tempat singgah oleh pemilik sebelumnya. Namun di akhir tahun, sudah tidak ada bacaan rumah di jual.   

"Orang china ini yang punya awalnya, dia sering ke luar negeri ke negara Singapura kalau tidak salah. Tapi tahun lalu kayaknya rumahnya dijual, gak lama di awal tahun ada yang beli itulah penghuni yang sekarang, makanya saya bilang, baru enam bulan pemilik baru  di sini," jelasnya. 

Yogi mengatakan, selama ini dirinya juga tidak tahu rumah ini milik Topan. 

Selama ini, dirinya pun belum pernah  bertemu dengan pemilik rumah ini.

"Enggak pernah jumpa pemilik langsung,  karena kalau mereka datang pun langsung tunjukin stiker dan langsung bisa masuk. Tapi gak pernah tanda saya pemilik rumah ini," ucapnya.

Sementara seorang penjaga rumah di samping rumah Topan, Nanda juga mengatakan tidak mengetahui pemilik rumah tersebut.

"Tidak pernah sosialisasi mereka (pemilik rumah) kalau datang masukkan mobil lalu tutup. Jadi enggak pernah tau siapa pemilik rumahnya," ucapnya. 

4. Rumah Digembok Setelah OTT KPK 

Nanda mengatakan sejak satu  minggu penangkapan Topan, rumah ini sudah kosong dan digembok.

"Terakhir saya lihat bulan lalu, ada yang masuk rumah itu. Tapi, satu minggu ini rumahnya sudah kosong dan digembok," ucapnya.  

Harta Kekayaan Topan Ginting

Kekayaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting jadi sorotan setelah jadi tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI, Topan Ginting saat ini tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp. 4.991.948.201 atau Rp4,9 miliar.

Hartanya tersebut ia laporkan di LHKPN KPK pada 30 Maret 2025 untuk periodik 2024.

Setelah itu Topan belum memperbarui data kekayaannya di LHKPN.

Harta kekayaan milik Topan Ginting melonjak drastis menjadi sekitar Rp2,2 miliar sejak tahun 2018.

Saat berusia 36 tahun dan masih menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen Diskominfo Kota Medan, Topan memiliki harta sebesar Ro2,7 miliar.

Dalam empat tahun terakhir selama menjadi anak buah Bobby Nasution, harta Topan terus mengalami kenaikan setiap tahun.

Pada 31 Desember 2021 hartanya tercatat sebesar Rp 3.485.627.915, lalu naik kembali pada 2022, 2023 hingga menjadi Rp. 4.991.948.201 pada laporan periodik 31 Desember 2024.

Dalam laporan hartanya yang terbaru 2024, Topan Ginting memiliki harta terbanyak yang berasal dari kas sebesar Rp. 2.260.368.201 atau Rp2,2 miliar.

Lalu, Topan juga memiliki harta dari tanah dan rumah dengan total sebesar Rp. 2.065.000.000 atau Rp2 miliar.

Sementara dalam hal kendaraan, orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution ini memiliki mobil Toyota Inova seharga Rp380 juta dan Toyota Landcruiser Hardtop sebesar Rp200 juta.

Alumnus STPDN 2007 ini juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp. 86.580.000 atau Rp86 juta.

Dalam laporannya, Topan Ginting mengaku tidak memiliki utang sama sekali.

Total harta Topan Ginting adalah Rp. 4.991.948.201 atau nyaris Rp5 miliar.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. 

Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Tiga tersangka dari penyelenggara negara adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang yang menjabat sebagai Direktur PT RN. 

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)

Baca berita Bangkapos.com lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, YouTube dan WA Channel BANGKA POS

Berita viral lainnya di Bangkapos.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved