Berita Viral

Kisah Viral Zaki Bocah SD di Indramayu Hadapi Gugatan Kakeknya

Konflik keluarga ini mencuat karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki.

Editor: fitriadi
Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
RUMAH DIGUGAT KAKEK - Zaki bocah asal Indramayu Jawa Barat saat berada di dalam rumah sekaligus tempat berjualan yang digugat kakeknya. Zaki turun ke jalan membentang spanduk untuk mencari bantuan setelah ia dan keluarga digugat sang kakek ke pengadilan. 

BANGKAPOS.COM, INDRAMAYU – Kisah Zaki Fasa Idan (12) bocah sekolah dasar di Indramayu, Jawa Barat berjuang melawan gugatan kakeknya menyentuh hati banyak orang.

Tidak hanya pengacara yang terenyuh lalu memberikan bantuan hukum, tapi perjuangan Zaki jadi perhatian serius Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Zaki yang masih duduk di kelas 5 SD, harus menghadapi kenyataan pahit.

Baca juga: Cerita Kerabat La Noti yang Ditelan Ular Piton di Buton Selatan, Tubuh Utuh saat Perut Ular Dibelah

Ia digugat ke pengadilan oleh kakek kandungnya sendiri.

Konflik keluarga ini mencuat karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki.

Ia tinggal di rumah yang ditempati bersama ibunya Rastiah (37) dan kakaknya Heryatno (20).

Zaki dan keluarganya itu tinggal di rumah sederhana di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Tak hanya Zaki yang terseret dalam pusaran konflik ini, sang kakak Heryatno (20) serta ibunya, Rastiah (37), turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Nasib Bu Guru Cicih di Pangandaran, Dideadline Semingu Uang Murid Rp343 Juta Tak Juga Dikembalikan

Putus asa dengan kondisi yang dihadapi, Zaki pun melakukan aksi yang menyentuh hati banyak orang.

Ia membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.

Spanduk tersebut berisi permintaan tolong Zaki kepada berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Dedi Mulyadi Beri Bantuan Untuk Zaki dan Keluarga

Aksi Zaki ini rupanya menggugah hati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi merespons dengan mengundang Zaki, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Dedi tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia. Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka. Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

“Gak ada,” jawab ibu Zaki.

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki. Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

Duduk Perkara Sengketa Rumah Keluarga Zaki

Menurut keterangan yang dikutip dari Tribuncirebon.com, duduk perkara konflik keluarga Zaki ini bermula dari sengketa hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki.

Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi itulah yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka hingga menjadi konflik sengketa rumah.

Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

Padahal keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Heryatno kakak Zaki menceritakan, rumah sederhana itu adalah tempah kedua orang tuanya, dan Zaki tinggal selama ini.

Keluarga mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia 5 tahun.

Heryatno mengaku kaget saat tiba-tiba mendapat pemberitahuan mereka telah digugat oleh sang kakek.

Kemudian Heryatno menyampaikan bahwa sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja.

“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.

Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Adrian Anju Purba mengatakan, perkara tersebut sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Penolong Zaki Asal Luar Jabar

Di tengah situasi yang sulit bagi Zaki dan keluarganya, muncul sosok baik hati bak pahlawan yang rela turun menolong tanpa pamrih.

Penolong Zaki bernama Yopi yang merupakan seorang pengacara asal Tegal Jawa Tengah.

Yopi pun ikut disorot karena rela membantu Zaki sekeluarga menghadapi gugatan kakek dan neneknya.

(Tribunjabar.id/Tribuncirebon.com, Handhika Rahman, Hilda Rubiah)

Baca berita Bangkapos.com lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, YouTube dan WA Channel BANGKA POS

Berita viral lainnya di Bangkapos.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved