Bansos
Mau Cairkan BSU Lewat Kantor Pos? Cek Dulu Apakah NIKmu Terdaftar di PosPay, Klik di Sini
Ingin cairkan BSU lewat Kantor Pos? Pastikan NIK kamu sudah terdaftar di PosPay. Simak cara cek dan syarat pencairannya di sini.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM -- Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kantor Pos kembali dibuka untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Namun, sebelum datang langsung ke kantor pos terdekat, pastikan dulu apakah NIK (Nomor Induk Kependudukan) kamu sudah terdaftar di sistem PosPay.
Diketahui program ini menjadi salah satu upaya untuk membantu meringankan beban ekonomi, khususnya bagi mereka yang terdampak situasi ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), pencairan BSU akan dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Besaran bantuan yang diterima tetap sama, yakni Rp600.000 per penerima.
Status penerima BSU bisa dicek secara online menggunakan aplikasi Pospay, cukup dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos
Berikut alur pencairan dana BSU 2025 secara tunai di kantor pos:
Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
Ambil nomor antrean khusus layanan BSU
Petugas akan memverifikasi dokumen dan identitas
Jika verifikasi lolos, dana Rp600.000 akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro
Cairnya BSU 2025 melalui PT Pos Indonesia menjadi solusi bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Dengan kemudahan cek penerima melalui aplikasi Pospay, proses penyaluran BSU kini makin cepat dan efisien.
Jangan lupa siapkan dokumen lengkap dan datang langsung ke kantor pos jika Anda termasuk penerima bantuan ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan dana BSU segera Anda terima!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.