Berita Viral

Profil Arnold Putra Selebgram Diduga Sosok AP yang Ditangkap Militer Myanmar

Arnold Putra yang diduga ditangkap Junta Myanmar bukanlah nama asing bagi netizen. Ia pernah berbuat kontroversial dan viral di media sosial.

Editor: fitriadi
Instagram@arnoldputra
DITAHAN DI MYANMAR - Selebgram Arnold Putra pamer pose bersama pasukan bersenjata yang diduga berada di Filipina. Belum lama ini selebgram berinisial AP yang diduga adalah Arnold Putra divonis 7 tahun penjara di Myanmar. Ia ditangkap dan dituduh mendanai pemberontak Myanmar. 

Ia dipenjara setelah dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Judha menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP ditangkap pada 20 Desember 2024.

Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik dan melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan. 

Selain itu, KBRI Yangon juga memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," pungkas Judha.

KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik, memberikan pendampingan kekonsuleran, memastikan akses pengacara, serta memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya.

"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga."

"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tulis Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha pada Rabu, 2 Juli 2025.

Judha memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara."Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” ujarnya.

Kasus ini mencuat ke publik melalui pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, pada 30 Juni 2025, dalam rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Dia menyoroti penahanan AP di Penjara Insein, Yangon, setelah divonis 7 tahun penjara pada Maret 2025.

Abraham Sridjaja meminta agar pemerintah dapat memperjuangkan kembalinya AP yang ditahan di Myanmar ke Indonesia baik melalui permohonan amnesti kepada pemerintah setempat ataupun melalui jalur deportasi.

Penahanan ini terjadi di tengah situasi politik Myanmar yang kacau pasca-kudeta militer 2021, yang memicu perang saudara antara junta dan kelompok pemberontak seperti Arakan Army.

Kondisi ini tentunya menimbulkan tantangan besar bagi Indonesia, karena diharuskan untuk melindungi warga negaranya di wilayah konflik seperti Myanmar.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal itu opsi terakhir untuk membebaskan AP jika diplomasi gagal, merujuk pada Revisi UU TNI 2025 yang memperluas mandat TNI untuk melindungi WNI di luar negeri.

Usulan ini memunculkan pertanyaan tentang potensi TNI untuk menunjukkan kekuatan militer Indonesia melalui misi kemanusiaan, sekaligus mengatasi persepsi bahwa TNI kurang aktif di ranah operasional internasional.

Menhan Sebut Tidak Bisa Operasi Militer Selain Perang

Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus selebgram Arnold Putra (AP) yang ditahan Junta Myanmar.

"Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan," ujar Sjafrie, Rabu (9/7/2025).

Menhan Sjafrie menjelaskan, saat ini AP sedang menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Myanmar

Dia menyebut, pemerintah Indonesia akan mengupayakan diplomasi pertahanan, bukan diplomasi militer. 

"Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," jelasnya.

Sementara itu, Sjafrie menegaskan dirinya sudah berhubungan dengan Menhan Myanmar melalui Menlu Sugiono.

"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," imbuh Sjafrie.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca berita Bangkapos.com lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, YouTube dan WA Channel BANGKA POS

Berita viral lainnya di Bangkapos.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved