Pejabat PUPR Sumut Terjaring OTT KPK
Mahfud MD Sentil Keberanian KPK Panggil Bobby Mantu Jokowi: Apalagi Menersangkakan
Bobby Nasution diduga mengetahui persekongkolan di balik kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut melibatkan orang dekatnya, Topan Ginting.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231 miliar melibatkan pejabat Dinas PUPR Sumatera Utara masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK sudah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting.
Gubernur Sumut Bobby Nasution sempat jadi sorotan karena Topan Ginting adalah orang dekatnya.
Menantu eks Presiden Jokowi itu diduga mengetahui persekongkolan di balik kasus korupsi yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam.
Sebelumnya KPK menyatakan siapa saja yang diduga terlibat pasti akan dipanggil.
Namun kini keberanian KPK memanggil Bobby Nasution dipertanyakan sejumlah pihak.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD tidak yakin KPK bakal memanggil Bobby untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Saya tidak melihat Bobbynya ya, (tapi) melihat KPK-nya. KPK ini sekarang, akhir-akhir ini kan kelihatan tidak lagi menarik ya sambutan publik, sorak-sorai publik itu untuk KPK sudah tidak seperti dulu."
"Malah sekarang sorak-sorak publik pindah ke Kejaksaan Agung," ungkap Mahfud MD dalam siniar yang ditayangkan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (8/7/2025) lalu.
Menurut Mahfud, hal ini dikarenakan opini publik memandang KPK saat ini adalah 'KPK titipan' untuk menyortir perkara yang boleh dan tidak untuk diungkap.
"Nah, melihat itu maka mungkin, mungkin ya, agak sulit membayangkan, tapi mudah-mudahan saya salah, agak sulit membayangkan KPK itu akan melibatkan Bobby, akan memanggil, memeriksa apalagi menersangkakan," ungkap Mahfud.
"Tentu jawaban Bobby standar kan kalau 'saya dipanggil siap hadir', ya tidak ada orang yang tidak, presiden sekalipun akan selalu mengatakan kalau saya perlukan, saya datang, kan gitu."
Mahfud mengatakan sampai saat ini dirinya belum bisa membayangkan KPK akan memanggil Bobby.
"Apalagi melibatkannya dalam kasus ini," ujarnya.
"Ini objektif saya, mungkin banyak orang berpikir, "wah, kalau begitu gak benar hukumnya'. Terserah orang mengatakan apa, tapi ini pandangan saya dari sudut politis," tegas Mahfud.
Mahfud menilai, ini menjadi momentum bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"KPK akhir-akhir ini sedang berusaha untuk memulihkan dirinya dari persepsi publik bahwa dia lembaga titipan, lembaga boneka dan sebagainya."
"Dan momentumnya sedang ada. Karena secara politis bagaimanapun kita melihat Pak Jokowi tidak sekuat dulu lagi cengkeramannya."
"Sehingga ke yang lain gak nyengkeram, ke KPK juga cengkeramannya sudah lemah sehingga dia bisa masuk ke urusan Medan," urai Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menyarankan KPK untuk tidak ragu memanggil Bobby apabila diperlukan.
"Nah, kalau KPK memang begitu mestinya dia segera panggil Bobby Nasution. Dan menurut saya dalam sebulan terakhir ini KPK lumayan loh sudah mulai berani kan."
"Mantan gubernur sudah mulai dipanggil, ada penangkapan di sana di sini. Dan yang terakhir yang bagus itu menurut saya ya, Sekretaris Mahkamah Agung begitu bebas ditangkap lagi," ungkap Mahfud.
Mahfud berharap agar KPK bisa bangkit menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Mudah-mudahan ini terus agar dia (KPK) bangkit lagi gitu sebagai sebuah lembaga yang dulu pernah sangat legendaris lah sampai sekarang ya."
"KPK 10 tahun lalu dan sebelumnya tuh kan hebat banget ya. Sekarang sudah tenggelam. Mestinya dia harus bangkit. Harus dia yang bangkit menunjukkan keberaniannya," ujar Mahfud.
Bobby Nasution Diduga Tahu Persekongkolan Kadis PUPR Sumut
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga bahwa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengetahui persekongkolan yang dilakukan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Topan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut.
Dikatakan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, berdasarkan penelusuran melalui sumber terbuka pada 27 Juni–3 Juli 2025, Bobby Nasution ikut meninjau jalan yang rencananya akan dibangun melalui proses pengadaan.
Oleh sebab itu, Wana menyebut, Bobby Nasution diduga mengetahui adanya proyek yang akan dilaksanakan pada lokasi tersebut.
"Dengan terlibatnya Bobby Nasution meninjau jalan, maka patut diduga ia mengetahui adanya proyek yang akan dilaksanakan pada lokasi tersebut dan berpotensi mengetahui persekongkolan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera utara,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
ICW menyebut pengaturan proyek yang dilakukan oleh para tersangka dengan menggunakan e-katalog untuk memenangkan penyedia yang terlibat.
Wana mengatakan, terbongkarnya kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumut membuktikan bahwa platform katalog elektronik tidak serta-merta menutup celah korupsi dalam proyek pemerintah.
Alih-alih menjadi alat pencegah korupsi, sistem digital justru kerap dijadikan kedok “legal” untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan oknum pelaku pengadaan.
Berdasarkan hasil pemantauan ICW, sepanjang tahun 2019 hingga 2023 tercatat sebanyak 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun.
"Sejak 2023 ICW telah mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing pada proses pengadaan publik. Salah satu modusnya yakni adanya persekongkolan antara penyedia dengan pejabat pengadaan untuk pengaturan proyek. Kasus korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara membuktikan bahwa modus tersebut patut dilakukan oleh para pihak,” kata Wana.
Sementara itu, hasil riset Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) tentang Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2024 menunjukan bahwa Sumatera Utara menduduki peringkat 1 se-Indonesia, dengan 153 register perkara dan total kerugian mencapai Rp1,05 Triliun.
Dari data tersebut memperlihatkan terdapat permasalahan korupsi yang harus diselesaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Sudah menjadi kewajiban Gubernur Sumatera Utara untuk membongkar dan melaporkan praktik-praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi dan membersihkan nama Sumatera Utara dari penilaian buruk yang kerap menjadi sarang korupsi,” ujar Koordinator SAHdaR Hidayat Chaniago.
Hidayat berujar, dugaan kasus korupsi ini harus diusut tuntas agar publik mengetahui dengan jelas.
Oleh karena itu, KPK memiliki wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya salah satunya Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara.
“KPK dapat memanggil Bobby Nasution untuk menjelaskan dugaan kasus ini. Bila perlu selaku Gubernur Sumatera Utara dapat menyebutkan pihak-pihak yang juga diduga ikut terlibat,” ujarnya.
KPK Belum Berencana Panggil Bobby
Sementara itu, KPK memastikan belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
"Ya, sementara sih. Sampai dengan hari ini belum ada," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Setyo menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi atau laporan dari tim penyidik KPK yang merekomendasikan pemanggilan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
Penyidik KPK, menurut Setyo, masih berfokus pada pemeriksaan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK. Termasuk juga yang untuk di Balai Besar," tambahnya.
Bobby Siap Diperiksa Terkait Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution tak banyak berkomentar terkait penangkapan orang dekatnya, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) terkait kasus korupsi proyek jalan.
Menantu Joko Widodo (Jokowi) itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK.
"Ya kita lihat di hukum aja nanti (adanya dugaan aliran uang korupsi proyek jalan ke gubernur)," jelasnya saat diwawancara, Senin (30/6/2025), dikutip dari Tribun Medan.
Bobby Nasution siap apabila dirinya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
"Namanya proses hukum kita bersedia saja. Apalagi katanya, ada aliran uang. Kita, saya rasa di pemprov, kalau ada aliran uang ke jajaran ke sesama ke bawahan atau ke atasan ya wajib memberi keterangan kita bersedia," kata Bobby.
Dalam kesempatan terpisah, Bobby Nasution blak-blakan mengungkap kedekatannya dengan Topan Ginting.
Meski dekat, namun Bobby menegaskan dirinya tidak akan membela ataupun memberikan bantuan pembelaan hukum untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut tersebut.
"Enggak lah (Pemprov beri bantuan hukum)," tegas Bobby dilansir Kompas TV, Senin (30/6/2025).
Bobby telah menonaktifkan Topan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.
Untuk penggantinya, Bobby mengaku belum ada, tapi akan segera dipilih orang lain untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Sumut.
"Belum ada, pasti akan kita ini (carikan pengganti)," ungkap Bobby.
Bobby menyebut ia memang membawa beberapa orang yang sebelumnya menjabat di lingkup Pemkot Medan ke Pemprov Sumut.
Termasuk salah satunya adalah Topan Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Medan.
"Ya iya banyak yang dibawa dari Pemkot. Ada beberapa yang kita bawa dari Medan," kata Bobby.
Namun, Bobby menegaskan selama ini ia selalu mengingatkan jajaran dibawahnya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat.
"Makanya saya bilang, selalu kita ingatkan, jangan melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga," imbuh Bobby.
Diberitakan sebelumnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan.
Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
(Tribunnews.com/Gilang P, Fersianus W, Ilham Rian Pratama)
Baca berita Bangkapos.com lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, YouTube dan WA Channel BANGKA POS
Berita viral lainnya di Bangkapos.com
Rekam Jejak AKBP Yasir Eks Kapolres Tapsel di Kasus Topan Ginting, Lulusan Akpol Ikut Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Sosok AKBP Yasir Eks Kapolres Tapsel Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut, Akpol 2005 |
![]() |
---|
Fakta Soal Kabar Penangkapan Kapolres saat OTT KPK di Sumut, Ini 7 Orang yang Dibawa ke Jakarta |
![]() |
---|
Rumah Elite Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, Pasaran Rp 5 Miliar tapi Hartanya Cuma Dilapor Rp 4,9 M |
![]() |
---|
Jenis Senjata di Rumah Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, Perbakin Ungkap Fakta Asal-usulnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.