Bansos
8,3 Juta Pekerja Sudah Dapat BSU 2025 Nih, Kamu Belum? Simak Penjelasan Penting Kemnaker
Proses penyaluran program bantuan subsidi upah atau BSU 2025 sudah memasuki berlangsung selama hampir lima pekan lebih
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM - Sebanyak 8,3 juta pekerja sudah menerima BSU 2025, apakah kamu belum termasuk di dalamnya?
Diketahui poses penyaluran program bantuan subsidi upah atau BSU 2025 sudah memasuki berlangsung selama hampir lima pekan lebih sejak dimulai pada Kamis (5/6/2025).
Kendati sudah banyak yang menerima bantuan Rp600 ribu, nyatanya penyaluran tersebut masih juga belum merata.
Sebab, sesuai dengan target awal pemerintah, BSU akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja di Indonesia.
Padahal, saat ini sudah hampir memasuki pertengahan Juli 2025.
Sementara proses penyaluran BSU dijadwalkan akan selesai pada akhir Juli 2025.
Lalu, apa yang menyebabkan BSU belum juga cair hingga sekarang ini?
Harus berapa lamakah pekerja menunggu dana BSU masuk ke rekeningnya?
Alasan Belum Semua Pekerja Terima BSU
Kenapa BSU belum cair sampai sekarang?
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Selasa (8/7/2025), ada tiga penyebab kenapa BSU belum cair sampai sekarang, yakni:
Belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025
Sudah menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan
Data rekening bermasalah, seperti rekening dormant atau tidak aktif.
Khusus poin pertama, pekerja harus memenuhi beberapa syarat penerima BSU 2025, yakni:
Bukan BSU, tapi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan PPh 21 |
![]() |
---|
CEK FAKTA BSU Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta di Akun Kemnaker dan BPJSK |
![]() |
---|
Cara Cek Nama Penerima Bantuan Beras 10 Kg Periode Oktober-November 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bansos Cair Bulan September 2025, PKH dan BPNT Sudah Masuk Tahap 3 |
![]() |
---|
8 Bansos yang Cair di Bulan September 2025, Ada PKH, BPNT Hingga BSU untuk Pendidik PAUD Non Formal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.