Sosok Sahdan Ketua RT Gen Z vs Nur Afifah Balqis Koruptor Termuda, Sama Viral Tapi Beda Jalan Hidup

Sahdan memilih jadi Ketua RT Gen Z sementara kebalikannya, Nur Afifah Balqis memilih untuk menjadi koruptor termuda setelah terlibat kasus suap.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa dan TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
BEDA PILIHAN JALAN HIDUP - Sahdan memilih jadi Ketua RT Gen Z sementara kebalikannya, Nur Afifah Balqis memilih untuk menjadi koruptor termuda setelah terlibat kasus suap. 

BANGKAPOS.COM - Sosok Sahdan Ketua RT dari Gen Z dan Nur Afifah Balqis sama-sama viral jadi sorotan.

Keduanya merupakan sama-sama mewakili Gen Z.

Tapi jalan hidup yang mereka ambil beda.

Sahdan memilih jadi Ketua RT Gen Z sementara kebalikannya, Nur Afifah Balqis memilih untuk menjadi koruptor termuda setelah terlibat kasus suap.

Seperti apa sosok kedua Gen Z ini?

Sebagai informasi, nama Nur Afifah Balqis dikenal luas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Nur Afifah menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.

Nama Nur Afifah seketika tenar karena usianya yang masih muda.

Dia disebut-sebut baru berusia 24 tahun.

Selain itu, di usianya sekarang ini, Nur Afifah sudah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Kronologi penangkapan

Saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021.

Nilai kontraknya sekitar Rp 112 miliar.

Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved