Senin, 18 Mei 2026

Segini Denda Tilang Pengendara Nekat Nerobos Lampu Merah, Lebih Tinggi Dibanding Tidak Pakai Helm

Denda tilang bagi pengendara yang menerobos lampu merah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
LAMPU MERAH - Lampu merah di simpang empat Jalan Theresia dan Jalan Basuki Rahmat Kota Pangkalpinang Bangka Belitung, Jumat (29/3/2024). Pengendara yang nekat menerobos lampu merah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

BANGKAPOS.COM - Operasi Patuh 2025 memasuki hari ketiga semenjak dilaksanakan serentak mulai hari Senin (14/7/2025).

Razia kendaraan lalu lintas di seluruh daerah Indonesia berlangsung selama 14 hari hingga Minggu (27/7/2025).

Korlantas Polri hingga jajaran di daerah menjadikan 12 sasaran pelanggaran lalu lintas sebagai target Operasi Patuh 2025.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Pengendara Tidak Pakai Helm SNI, Berlaku juga Untuk Penumpang

Satu di antara pelanggaran itu adalah pengendara nekat menerobos lampu merah.

Denda tilang bagi pengendara yang menerobos lampu merah adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sanksi ini diatur di dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Hukuman pidana dan denda tilang untuk pengendara menerobos lampu merah lebih tinggi dibanding pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm.

Sanksi bagi pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm adalah hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau membayar denda Rp250.000.

Sanksi ini juga berlaku untuk  penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). 

Aturan tidak memakai helm saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas tertuang dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Daftar Sanksi Tilang Kendaraan yang Melanggar Tata Tertib Lalu Lintas

Berikut daftar lengkap pelanggaran lalu lintas lengkap sanksinya:

1. Melawan arus lalu lintas

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved