Bukan di pip.kemdikbud.go.id , Cek Data Penerima PIP Terbaru Juli 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id

Kini bukan di pip.kemdikbud.go.id lagi, cek data penerima PIP terbaru Juli 2025 bisa dilakukan via laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
pip.dikdasmen.go.id
CEK PENERIMA PIP - Kini bukan di pip.kemdikbud.go.id lagi, cek data penerima PIP terbaru Juli 2025 bisa dilakukan via laman pip.kemendikdasmen.go.id. 

BANGKAPOS.COM - Kini bukan di pip.kemdikbud.go.id lagi, cek data penerima PIP terbaru Juli 2025 bisa dilakukan via laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Ya, tampaknya ada perubahan laman untuk mengecek data penerima PIP terbaru 2025.

Pantauan bangkapos.com, jika sebelumnya bisa via pip.kemdikbud.go.id, kini pengecekan bisa dilakukan melalui laman pip pip.kemendikdasmen.go.id.

Caranya pun mudah. 

Bisa melalui smartphone ataupun via laptop atau komputer.

Demikian informasi terbaru mengenai kabar penyaluran PIP terbaru Juli 2025.

Baca juga: Profil Biodata Wakil Bupati Garut Putri Karlina Anak Irjen Karyoto, Dinikahi Maula Akbar Anak KDM

Baca juga: Biodata Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Akpol 1990, Keluarganya Kini Besan Dedi Mulyadi

PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar.

PIP bertujuan memastikan peserta didik usia sekolah tetap memperoleh layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. Program ini juga ditujukan untuk mencegah putus sekolah dan menarik kembali siswa drop out.

Cara Cek PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id

Berikut tahapan untuk mengecek apakah bantuan PIP sudah dicairkan atau belum : Simak tahapannya.  

  • Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung Klik “Cari” untuk mengetahui status penerima bantuan
  • Sistem akan menampilkan informasi penerima PIP beserta rincian dana yang tersedia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, dana yang ditransfer ke rekening siswa sepenuhnya menjadi hak peserta didik untuk digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.

"Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa," ujar Mu'ti, Senin (7/7/2025) dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, bantuan yang diterima sebesar Rp900.000.

Penerima PIP

Kategori penerima PIP antara lain terdiri dari :

  • Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Yatim/piatu dari sekolah atau panti asuhan Korban bencana alam dan musibah
  • Peserta Didik drop out yang diharapkan kembali sekolah
  • Anak berkebutuhan khusus atau terdampak pemutusan hubungan kerja
  • Peserta didik di daerah konflik atau lembaga kursus/nonformal lainnya.
Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved