Main HP saat Berkendara Didenda Rp 750.000, Sanksi Bisa Berlipat Jika Orang Lain Meninggal
Bermain HP saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
BANGKAPOS.COM - Menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas.
Sanksinya bisa dalam bentuk kurungan atau membayar denda.
Hukuman dan denda akan lebih tinggi jika aktivitas berkendara sambil main HP menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Bermain HP saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta. Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.
Denda membayar uang bagi pengendara yang nekat berkendara sambil main HP adalah denda paling tinggi dalam daftar denda tilang pelanggaran saat berkendara.
Daftar Sanksi Tilang Kendaraan yang Melanggar Tata Tertib Lalu Lintas
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas lengkap dengan ancaman pidana dan dendanya yang diatur undang-undang:
1. Melawan arus lalu lintas
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
| Video: Perketat Pengawasan Perbatasan, Polresta Pangkalpinang Gelar Razia Gabungan |
|
|---|
| Denda Tilang Pengendara Tidak Memakai Helm Bayar Rp250.000 |
|
|---|
| Besaran Denda Tilang dan Hukuman Pengendara Melawan Arus Lalu Lintas |
|
|---|
| Denda Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman Rp250.000 atau Kurungan 1 Bulan |
|
|---|
| Nekat Menerobos Lampu Merah Siap-siap Kena Denda Tilang Rp 500.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240405-Kepala-Satuan-Lalu-Lintas-Kasatlantas-Polisi-Resort-Polres-IPTU-Kardonestso-Siagian.jpg)