Kasus Impor Gula
Fakta Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Mentereng, Ayah Dokter Paman CEO PT Pharos Indonesia
Sosok Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyita perhatian publik.
BANGKAPOS.COM – Sosok Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyita perhatian publik setelah dijatuhi vonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula.
Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.
Baca juga: Fakta Vonis Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula, 4 Hal Putuskan Tom Bersalah
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.
Terlepas dari itu semua, fakta latar belakang keluarga Tom Lembong pun berhasil menyedot perhatian publik.
Keluarga Tom Lembong
- Berdarah Manado dan Tuban
Dalam sejumlah video podcast yang tersebar di YouTube, Tom Lembong tak menampik kenyataan bahwa dia berasal dari keluarga dengan privilege dan berkecukupan.
Lelaki kelahiran 1971 ini memiliki seorang papa bernama Yohanes Lembong (Ong Joe Giel) asal Manado.
Sedangkan, mamanya bernama Yetty Lembong, seorang ibu rumah tangga asal Tuban.
- Sang Ayah Dokter Ahli Jantung
Ayah Tom Lembong merupakan seorang dokter ahli jantung dan THT lulusan Universitas Indonesia.
Baca juga: Sosok Tom Lembong di Kasus Impor Gula, Tak Pakai Uang Korupsi Tapi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tak sampai di situ, dikabarkan Yohanes Lembong juga memiliki gelar doktor di bidang radiologi.
- Paman CEO PT Pharos Indonesia
Selain ayahnya, sosok paman Tom Lembong juga tak kalah menuai sorotan.
Pasalnya, Tom Lembong memiliki seorang paman yang merupakan sosok penting di dunia farmasi Indonesia.
Pamannya yang bernama Eddie Lembong adalah pendiri PT Pharos Indonesia.
Pamannya merupakan lulusan Farmasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ia berstatus sebagai pendiri sekaligus CEO PT Pharos Indonesia pada 30 September 1971.
Bisa dibilang, PT Pharos Indonesia merupakan perusahaan farmasi tertua dan terbesar di Indonesia.
Tak hanya berfokus pada pabrik obat, Eddie juga membangun jaringan pemasaran produknya melalui apotek Century Pharma pada tahun 1993.
Sejak didirikan oleh Eddie Lembong, apotek Century sudah tersebar di berbagai kota-kota besar di Indonesia.
Melalui jaringan PT Pharos Indonesia, Eddie Lembong juga mendirikan Century Healthcare.
- Perjalanan Cinta yang Unik
Kisah cinta Tom Lembong dengan istrinya, Franciska Wihardja atau dikenal Ciska Wihardja, juga tidak kalah mencuri perhatian.
Tom Lembong menikah dengan istrinya pada tahun 2002 silam.
Perjalanan cinta keduanya ternyata cukup unik karena sama-sama tidak menyadari bahwa mereka berada di SMP yang sama.
Tom Lembong dan Ciska baru mengenal setelah dewasa. Pertemuan mereka terjadi lantaran dijodohkan temannya.
Ternyata, Tom Lembong dan Ciska merupakan teman satu SMP. Namun, keduanya sama-sama tidak saling kenal satu sama lain karena tidak pernah bertemu pada saat itu.
Tak sampai di situ, pasangan ini ternyata berkuliah di satu kampus yang sama di Boston, Amerika Serikat. Lagi-lagi mereka tidak saling kenal hingga keduanya sama-sama lulus.
Ketika bekerja di Badan Penyelenggara Perbankan di Jakarta, barulah Tom Lembong dijodohkan dengan Ciska yang kala itu bekerja di Hongkong dan tengah berkunjung ke Indonesia.
Perkenalan tersebut menjadi awal dari kisah cinta mereka yang kemudian mengarah pada keputusan untuk menikah. Tom Lembong mengungkapkan bahwa perbedaan usia mereka hanya dua tahun.
- Ayah Mertua Pendiri Perusahaan Kasur
Kehidupan pribadi Ciska Wihardja cukup terbatas mengingat Tom Lembong cenderung menjaga privasi keluarganya.
Namun, diketahui Ciska saat ini berprofesi sebagai konsultan di Serta Internasional, sebuah perusahan manufaktur kasur.
Istri Tom Lembong ini juga merupakan anak dari pengusaha produsen kasur.
Ayah Ciska adalah Andreas Wihardja yang merupakan CEO sekaligus pendiri PT Duta Abadi Primantara.
- Dikaruniai Dua Anak
Dari pernikahannya tersebut, Tom Lembong dan Ciska telah dikaruniai dua orang anak.
Anak perempuannya bernama Thalia yang merupakan kelahiran 2004, sedangkan anak laki-lakinya bernama Maxwell kelahiran 2006.
Sosok Ciska senantiasa mendampingi suaminya ketika bekerja. Ia juga pernah menemani Tom Lembong saat menjadi Jubir Presiden Jokowi tahun 2019-2024.
Tom Lembong dan keluarganya merupakan penganut agama Katolik.
Sejak kecil, ia mengenyam pendidikan di Jerman hingga berusia 10 tahun. Saat kembali di Indonesia, Tom meneruskan pendidikannya hingga SMP di Jakarta.
Ketika SMA, Tom pindah ke Boston, Amerika Serikat. Ia menempuh kuliah dalam bidang arsitektur dan perancang kota di Universitas Harvard yang lulus pada tahun 1994.
Tak Sepeserpun Menikmati Hasil Korupsi
Vonis 4 tahun 5 bulan penjara dijatuhkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum mengenai jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pandangan ini disampaikan hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.
“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
PT PPI atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa kerugian negara Rp 578 miliar itu terdiri dari dua komponen.
Komponen pertama merupakan kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.
Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.
Majelis hakim menyatakan sepakat bahwa kemahalan ini sebagai kerugian keuangan negara. Namun, majelis menyatakan tidak sependapat dengan komponen kedua, yakni kerugian negara Rp 320.690.559.152.
Angka tersebut merupakan selisih dari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).
“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.
Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.
Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.
Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.
"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ungkap hakim.
Menyesalkan Keputusan Hakim
Dari hasil vonis tersebut, Tom menyesalkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.
Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.
Beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Namun hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong, seperti jabatan menteri yang tidak mengedepankan ekonomi kapitalis.
Tom Lembong juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuang undang-undang.
Dia juga dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai Menteri Perdagangan secara akuntabel khususnya untuk mengendailkan stabilitas harga gua, dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapat harga yang stabil dan terjangkau.
Mengabaikan Semua Fakta
Dari putusan vonis tersebut, Tom mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula.
"Saya mungkin ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli.
"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi ahli," ujarnya.
Tom juga mengatakan, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea atas dirinya dalam kasus impor gula.
Namun, dia menilai, hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tersebut.
Padahal, kata dia, aturan perundang-undangan secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan dalam urusan perniagaan barang pokok.
"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut," tuturnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie. Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi. (Kompas.com/Bangkapos.com)
Profil Biodata DJ Panda Mantan Pacar Erika Carlina, Bantah Hamili: Kenapa Ngarahnya ke Gue? |
![]() |
---|
Siapa Wilawan 'Sika Golf'? Bongkar Skandal Asusila Biksu di Thailand, Mengaku Ditiduri Belasan Biksu |
![]() |
---|
Tim Gabungan Lakukan Patroli di Pantai Pasir Padi Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas |
![]() |
---|
Aktris Korea Kang Seo Ha Meninggal Terindikasi Kanker Lambung, Kenali Penyebab dan Gejalanya |
![]() |
---|
Hamil 9 Bulan, Kenapa Erika Carlina Tak Mau Dinikahi Pria yang Menghamilinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.