Vonis Tom Lembong
Fakta Vonis Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula, 4 Hal Putuskan Tom Bersalah
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah dijatuhi vonis 4 tahun 5 bulan penjara dalam kasus impor gula.
BANGKAPOS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah dijatuhi vonis 4 tahun 5 bulan penjara dalam kasus impor gula.
Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum mengenai jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Baca juga: Sosok Tom Lembong di Kasus Impor Gula, Tak Pakai Uang Korupsi Tapi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Pandangan ini disampaikan hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.
“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
PT PPI atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Sebut Putusan Hakim Janggal, Padahal Tidak Menikmati Hasil Korupsi
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa kerugian negara Rp 578 miliar itu terdiri dari dua komponen.
Komponen pertama merupakan kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.
Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.
Majelis hakim menyatakan sepakat bahwa kemahalan ini sebagai kerugian keuangan negara. Namun, majelis menyatakan tidak sependapat dengan komponen kedua, yakni kerugian negara Rp 320.690.559.152.
Angka tersebut merupakan selisih dari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).
“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.
- Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.
- Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.
- Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.
- Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau
Menyesalkan Keputusan Hakim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.