Rabu, 15 April 2026

Cara Cek PIP 2025 Lewat Hp, Buka dan Login di pip.kemendikdasmen.go.id, Simak Ciri-ciri Penerimanya

Cara cek PIP 2025 lewat hp adalah dengan membuka laman pip.kemendikdasmen.go.id lalu login menggunakan NISN dan NIK.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
pip.kemendikdasmen.go.id
CEK PIP 2025 - Berikut ini cara cek PIP 2025 lewat hp yang bisa digunakan untuk mengecek status PIP 2025 milik anak Anda. Cara cek PIP 2025 lewat hp adalah dengan membuka laman pip.kemendikdasmen.go.id lalu login menggunakan NISN dan NIK. 

BANGKAPOS.COM - Berikut ini cara cek PIP 2025 lewat hp yang bisa digunakan untuk mengecek status PIP 2025 milik anak Anda

Cara cek PIP 2025 lewat hp adalah dengan membuka laman pip.kemendikdasmen.go.id lalu login menggunakan NISN dan NIK.

Lantas seperti apa keterangan yang keluar untuk penerimanya?

Karena itu, informasi berikut ini menjadi penting untuk Anda ketahui.

Pemerintah telah memperbarui sistem pengecekan PIP secara online.

Jika sebelumnya, PIP bisa dicek via laman pip.dikdasmen.go.id, kini cek PIP 2025 bisa dialhikan ke laman baru yakni, https://pip.kemendikdasmen.go.id. 

Saat melakukan cek penerima PIP 2025 lewat HP, Anda perlu memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). 

Cara Cek PIP 2025 Lewat Hp

Berikut cara cek penerima PIP 2025 dan status pencairan dana PIP 2025:

  • Buka browser di HP Anda Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id Gulir ke bawah, lalu klik menu “Cari Penerima PIP
  • Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia Ketik hasil perhitungan yang muncul (captcha)
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Ciri atau Keterangan Penerima PIP 2025

Jika nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima PIP 2025, maka akan muncul keterangan yang meliputi:

  • Nama Data siswa
  • Status sebagai penerima PIP
  • Status pencairan dana.

Selain itu, sistem juga akan memunculkan tombol untuk mengunduh Kartu KIP Digital.

Namun jika nama yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2025, akan muncul keterangan “Siswa bukan penerima PIP” atau “Data Tidak Ditemukan”.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, dana yang ditransfer ke rekening siswa sepenuhnya menjadi hak peserta didik untuk digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.

"Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa," ujar Mu'ti, Senin (7/7/2025) dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, bantuan yang diterima sebesar Rp900.000.

Penerima PIP 2025

Kategori penerima PIP antara lain terdiri dari :

  • Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Yatim/piatu dari sekolah atau panti asuhan Korban bencana alam dan musibah
  • Peserta Didik drop out yang diharapkan kembali sekolah
  • Anak berkebutuhan khusus atau terdampak pemutusan hubungan kerja
  • Peserta didik di daerah konflik atau lembaga kursus/nonformal lainnya.

Besaran Dana PIP 2025

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved