Senin, 20 April 2026

Berita Bangka Barat

iPhone 11 Milik Pekerja Warkop di Paritiga Hilang Dicuri, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Yos mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga barang-barang berharganya, terutama di tempat umum, sehingga tidak lagi

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
IST/Polres Babar
PENCURI DITANGKAP POLISI -- Pelaku pencurian DM (42), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, saat berada di Polsek Jebus. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Prial berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DM (42) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Jebus, di Jalan Raya Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Senin (21/7/2025) pukul 05.00 WIB.

Ia diduga telah mencuri ponsel merek iPhone 11 milik pekerja warkop berinisial EA (23) di Pasar Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (20/7/2025).

PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan setelah dilaporkan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku.

"Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan dari korban," kata Iptu Yos Sudarso kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Yos menjelaskan peristiwa pencurian iPhone 11 warna hitam milik korban EA, pekerja warkop yang juga seorang mahasiswa asal Pangkalpinang ini terjadi saat korban sedang tertidur di tempat kerjanya.

Ketika bangun, diketahuinya iPhone 11 miliknya sudah tidak ada lagi.

"Pelapor menyadari handphone miliknya sudah tidak ada saat terbangun dari tidur," lanjutnya.

Selanjutnya, kata Yos, dari hasil penyelidikan, anggota Reskrim berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. 

"Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,"kata Yos lagi.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 dengan nomor IMEI sesuai milik korban.

"Saat ini, tersangka DM telah dibawa ke Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terangnya.

Di akhir, Yos mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga barang-barang berharganya, terutama di tempat umum, sehingga tidak lagi tejadi kasus pencurian.

"Kami juga apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor, sehingga kasus ini bisa segera kami ungkapkan," jelasnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved