Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Pengoplos Beras, Kejagung Langsung Siap

Prabowo Perintahkan Tindak Pengoplos Beras, Kejagung Langsung Siap. Simak selengkapnya di sini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Dok. Sekretariat PresideN
RINDAK PENGOPLOS BERAS -- Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Sumbu Kebangsaan IKN, Kalimantan Timur pada Senin (12/8/2024). 

BANGKAPOS.COM - Belakangan ini kasus pengoplosan beras membuat masyarakat khawatir. Pasalnya, ada ratusan merek beras premium yang ternyata dioplos.

Kabar pengoplosan beras okeh pada pengusaha ini pun sudah diketahui Presiden Prabowo Subianto

Prabowo menyebut pengoplosan beras adalah kejahatan ekonomi yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam sambutan acara penutupan Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025).

Mulanya, Prabowo mengatakan saat ini ada permainan jahat dari beberapa pengusaha yang menipu rakyat.

Untuk itu, Prabowo meminta aparat penegak hukum menindaktegas para pengusaha culas yang memainkan harga beras tersebut tanpa pandang bulu.

“Ini pelanggaran, ini saya telah minta Jaksa Agung dan polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu,” ujarnya menegaskan.

Baca juga: Sosok 2 Penadah 17 Alat Ventilator RSUD Ir Soekarno Bangka Belitung Senilai Rp17 Miliar

Kejagung Siap Tindaklanjuti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi terkait perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut dan menindak tegas pelaku pengoplosan beras.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo tersebut.

“Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Anang dalan keterangannya, Senin (21/7/2025), dikutip dari Antara.

Untuk kasus beras oplosan ini, ia mengatakan pihaknya akan berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait

Di antaranya, berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Pertanian, dan pihak lainnya yang terlibat.

Prabowo: praktik beras oplosan tindak pidana

Sebelumnya, perintah Prabowo tersebut disampaikannya dalam pidatonya di peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin.

Pada kesempatan itu, Prabowo mengaku mendapat laporan adanya dugaan pengoplosan beras biasa dan menjualnya sebagai beras premium.

Terkait hal itu, ia memerintahkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas praktik beras oplosan tersebut.

"Beras biasa dibungkus dikasih stampel beras premium dijual Rp5000 di atas harga eceran tertinggi, saudara-saudara ini kan penipuan," kata Prabowo dalam pidatonya.

"Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak," tegasnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Menurut penjelasannya, praktik beras oplosan merupakan tindak pidana, sehingga sudah seharusnya diusut dan ditindak.

Terlebih, kata ia, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp100 triliun di setiap tahunnya.

Di mana hal itu, berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

"Saya dapat laporan kerugian yang dialami ekonomi Indonesia, kerugian bangsa Indonesia, kerugian rakyat Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun," jelasnya.

(Kompas/Tribunnews/bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved