Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud
Profil Jurist Tan Tersangka Buron Kejagung, Punya Jabatan Mentereng Lulusan AS Tapi Tak Punya Rumah
Dari keempat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, nama Jurist Tan paling disorot lantaran saat kasus ini mencuat ke publik.
BANGKAPOS.COM - Dari keempat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, nama Jurist Tan paling disorot lantaran saat kasus ini mencuat ke publik tidak diketahui keberadannya.
Hal ini lantaran hingga sekarang Jurist berada di luar negeri dan telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Kejagung sendiri telah menetapkan empat nama yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi proyek Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca juga: Alasan Riza Chalid dan Jurist Tan Viral? Sama-sama Korupsi Tapi Belum Pernah Diperiksa Kejagung
Keempatnya adalah, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-20221, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021, Multasyah.
Dengan demikian, Kejaksaan telah memasukan Jurist kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memulangkan Jurist ke Indonesia.
"Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di tanah air," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/7/2025).
Orang Dekat Nadiem
Jurist Tan disebut adalah orang dekat Nadiem Makariem. Peran terakhirnya adalah staf khusus Nadiem Dikbudristek periode 2019-2024.
Baca juga: Sama-sama Rugikan Negara Triliunan, Tersangka Buron Riza Chalid dan Jurist Tan Diburu Kejagung
Namanya disebut Kejagung karena berperan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.
Mengutip dari berbagai sumber, Rabu (16/5/2025), Jurist Tan diketahui pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek sejak Oktober 2010 hingga Januari 2014.
Dalam perannya di Gojek, Jurist Tan dipercaya membantu menyusun strategi dan operasional layanan ojek berbasis aplikasi dari sebuah startup milik Nadiem Makarim.
Meski bukan co-founder secara resmi, berbagai sumber menyebut Jurist Tan sebagai bagian dari "core team" awal yang membangun fondasi awal Gojek bersama Nadiem dan Brian Cu.
Perannya penting dalam menyiapkan sistem logistik dan manajemen operasional di fase pra-aplikasi.
Selain itu, Jurist Tan juga pernah bekerja sebagai Senior Program Manager di AusAID (2012-2013) dan Project Manager di J-PAL (2009-2012).
Sementara dalam hal pendidikan, Jurist Tan merupakan lulusan Yale University Amerika Serikat dan melanjutkan studi kebijakan publik di Harvard Kennedy School.
Jurist Tan juga diketahui pernah menulis makalah tentang sistem pendidikan AS di blog Indonesia Mengglobal, yang mencerminkan keterlibatannya di dunia pendidikan internasional.
Menariknya, hubungan profesional antara Nadiem dengan Jurist Tan justru berlanjut hingga pada akhir 2019.
Nadiem yang kala itu ditunjuk menjadi Mendikbudristek mengajak Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan.
Sekadar catatan bahwa dalam perkara pengadaan Chromebook ini, Jaksa telah menetapkan empat tersangka.
Selain Jurist Tan terdapat nama Konsultan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, Ibrahim Arief, yang juga pernah duduki posisi VP Engineering Bukalapak.
Kejaksaan juga menetapkan dua pejabat di Kemendikbudristek sebagai tersangka. Mereka yakni, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kendati begitu Kejaksaan baru menahan dua tersangka yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih. Ibrahim ditetapkan menjadi tahanan kota akibat penyakit jantung yang diderita, sementara Jurist Tan hingga saat ini belum ditahan dan diperiksa sebab berada di luar negeri.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun tersebut dilakukan secara melawan hukum, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Qohar menyebut, pengadaan 1,2 juta unit laptop tersebut diarahkan secara sepihak agar menggunakan sistem operasi Chrome OS.
Hingga akhirnya terbukti bahwa penggunaan Chrome OS tak optimal bagi hurudan siswa di daerah 3T, yakni terdepan; tertinggal; dan terluar.
Jurist Tan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi kepada publik, namun Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan terbaru membocorkan keberadaannya. Jurist Tan diduga telah tinggal di Australia.
Kejagung Ajukan Ekstradisi
Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Sejauh ini, penyidik belum menjelaskan lebih lanjut terkait posisi Jurist Tan. Tapi, Jurist diketahui sudah pernah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2025).
Namun pada saat itu Jurist kembali mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
"Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.
Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang. Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Tapi, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Jurist Tan
Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.
"Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dua tersangka, yakni SW dan MUL, ditahan di rutan.
Sementara IBAM menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung dan JS masih berada di luar negeri.
Qohar mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Pengadaan bernilai Rp9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar karena untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Sedangkan sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
Perbuatan para tersangka itu juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Harta Kekayaan Disorot
Jurist Tan terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Kemendikbudristek.
Ia tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp17 miliar.
Namun, aset terbesar yang dimilikinya adalah surat berharga senilai Rp15 miliar.
Jurist tercatat tidak mempunyai tanah dan bangunan maupun alat transportasi.
Berikut rincian harta kekayaan Jurist, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 113.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 15.893.035.626
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 543.943.222
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.308.535.938
Sub Total Rp. 17.858.914.786
III. HUTANG Rp. 62.802.519
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 17.796.112.267
Terlacak di Australia
Kabar terbaru yang diterima Kejagung, Jurist Tan saat ini dikabarkan dan terlacak tengah berada di Australia.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Merespons hal itu, pihak Kejagung mengatakan, semua informasi mengenai tersangka akan ditampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya akan segera mendalami informasi terkait lokasi keberadaan Jurist Tan tersebut.
"Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Kompas TV.
Saat ini, kata Anang, Kejagung masih terus melacak keberadaan Jurist Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan negara-negara yang dideteksi menjadi lokasi keberadaan Jurist Tan.
"Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Jurist Tan tinggal di Australia dalam waktu dua bulan terakhir.
Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," ucap Boyamin, Rabu.
Masuk Daftar Buron
Terkait dengan pencarian Jurist Tan ini, Kejagung akan segera memasukkan eks Stafsus Nadiem Makarim tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Anang mengatakan, Jurist Tan akan segera dimasukkan ke dalam DPO dan diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya.
"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti akan ditindaklanjuti dengan Red Notice. (Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera" ujarnya, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu.
Adapun, mengutip dari situs resmi Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Sebagai catatan, Red Notice adalah peringatan internasional untuk orang yang dicari, bukan surat perintah penangkapan.
Sebelumnya, Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025 lalu.
Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak hadir dalam pemanggilan penyidik.
Dalam kasus ini, peran Jurist Tan awalnya ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), untuk membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja untuk menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.
Tak lama kemudian, Ibrahim resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.
Pada awal 2020, Jurist Tan juga sempat menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem Makarim.
Setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem Makarim dengan Google, pembahasan teknis selanjutnya diserahkan kepada Jurist Tan, kemudian tercapailah kesepahaman mengenai skema co-investment dan Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.
Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.
"Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS," tambah Qohar saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam. (Kompas.com, Tribunnews.com, Bangkapos.com)
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Melesat saat Jabat Mendikbudristek, Rp1,25 Trilun Jadi Rp4,87 Triliun |
![]() |
---|
Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Posting Ini Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Profil Biodata Jurist Tan, Buronan Kejagung Paling Dicari, Ini Perannya di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Sosok Jurist Tan, Orang Dekat Nadiem Terus Diburu Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.