Breaking News

Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop?

Kejagung melakukan pemanggilan kembali terhadap Fiona Handayani, eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Anwar Makarim,

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
FIONA BUNGKAM - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani bungkam usai diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud pada Rabu (30/7/2025). 

BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan kembali terhadap Fiona Handayani, eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Selasa (5/8/2025). 

Fiona dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek

"Hari ini terjadwal jam 09.00," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Siapa Siti Maisyaroh? Rumahnya Didatangi Rektor UBB dan Bupati Belitung, Diantar Langsung Almamater

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW) sebagai tersangka. 

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Untuk melaksanakan TIK tersebut, Kemenristekdikbud diduga memaksakan penggunaan spesifikasi sistem operasi Chromebook. Padahal, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

Terlebih, perangkat itu berbasis internet, sementara tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang memadai. 

Baca juga: Doa Singkat Paket Lengkap Ustaz Somad, Rezeki Berkah, Limpahan Ilmu hingga Selamat dari Api Neraka

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis baru untuk menyusun kajian yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook dalam pengadaan.

Kemendikbudristek menganggarkan dana Rp 3,58 triliun untuk proyek pengadaan TIK ini. Selain itu, ada juga pengadaan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 6,3 triliun.

Status DPO Jurist Tan Diproses

Jurist Tan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Namun, penyidik Kejaksaan Agung masih belum bisa memeriksa eeks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut karena keberadaannya yang tidak diketahui. 

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Singapura menanggapi dugaan bahwa Jurist Tan berada di negara tersebut.  

Lantas, bagaimana langkah Kejagung untuk mendapatkan keterangan dari mantan stafsus Mendikbudristek tersebut?

Sebelumnya, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved