Vonis Tom Lembong
Tom Lembong Yakin Tak Bersalah di Kasus Impor Gula, Tugas Sesuai Perintah Presiden Joko Widodo
Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong.
BANGKAPOS.COM - Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan nama Tom Lembong, terdakwa korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 sekaligus mantan Menteri Perdagangan, mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong.
Tim penasihat hukum berharap pengadilan tingkat banding akan membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan terkait korupsi importasi gula tersebut.
Baca juga: Tom Lembong di Kasus Impor Gula Melawan, Tak Terima Dipenjara 4,5 Tahun, Besok Ajukan Banding
Permohonan banding diajukan tim pengacara Tom Lembong yang diwakili Zaid Mushafi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/7/2025) pukul 13.00.
Zaid mengatakan, banding yang diajukan ini sebagai langkah hukum atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama kepada Tom Lembong.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 233 juncto Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak terdakwa atau jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding beserta tata caranya.
Uang Korupsi Tak Dinikmati Tom
"Dalam waktu dekat, tidak lama, setelah pernyataan memasukkan banding ini, kita akan memasukkan memori banding. Jadi, setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Zaid.
Menurut Zaid, setelah resmi menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim dan urusan administrasi selesai, pihaknya akan menyusun memori banding bagi kliennya, Tom Lembong.
Baca juga: Fakta Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Mentereng, Ayah Dokter Paman CEO PT Pharos Indonesia
Majelis hakim sudah menyampaikan tidak ada niat jahat dan uang korupsi yang dinikmati Tom Lembong.
Secara umum, poin-poin memori banding nantinya akan seperti mens rea dari Tom Lembong.
Menurut Zaid, majelis hakim sudah menyampaikan tidak ada niat jahat dan uang korupsi yang dinikmati Tom Lembong.
"Kami yakin pada lembaga banding (kejaksaan tinggi) ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom. Kenapa adil itu adalah membebaskan Pak Tom? Karena faktanya tidak ada tindak pidana. Dibaca lagi Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor. Itu memperkaya orang lain itu ada tindakan, ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang," kata Zaid.
Terdakwa Tom Lembong mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023.
Terbukti Memperkaya Orang Lain
Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025), majelis hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4,6 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang diolah jadi gula kristal putih ke perusahaan yang tidak berhak.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan dan memperkaya orang lain atau korporasi.
Inti pelanggaran tersebut adalah Tom Lembong dinilai mengesampingkan peran BUMN sebagai instrumen stabilisasi harga gula dan justru memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.
Zaid melanjutkan, Tom Lembong memberikan persetujuan terhadap impor gula kristal mentah (GKM), bukan gula kristal putih (GKP).
Menurut dia, proses mengolah GKM ke GKP justru menimbulkan keuntungan bagi Indonesia.
Menurut Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan langkah yang diambil Tom Lembong itu telah menghasilkan keuntungan negara senilai Rp 900 miliar.
"Ada Rp 900 miliar pendapatan atau keuntungan negara yang diterima dengan mengimpor gula kristal mentah. Itu sudah kita buktikan malah dibilang merugikan. Nah, ini dia. Itu yang sangat kita sayangkan," kata Zaid.
Perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Terdakwa Tom Lembong masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023.
Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).
Zaid juga menyinggung bahwa putusan majelis hakim itu juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan.
Salah satunya adalah bahwa apa yang dilakukan Tom Lembong itu berdasarkan pada perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasannya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar (Induk Koperasi Kartika) dan Inkopol (Induk Koperasi Kepolisian Negera Republik Indonesia) dan juga ahli dari jaksa pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya, kan, tidak dihadirkan oleh hakim," ujarnya.
Apa yang dilakukan Tom Lembong itu berdasarkan pada perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis Tom Lembong yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara.
Tim jaksa masih memiliki waktu hingga masa tujuh hari pikir-pikir habis.
"Sampai saat ini saya belum dapat info dari tim JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.
Soroti Unsur Kelalaian
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menyoroti pertimbangan hukum hakim dalam perkara Tom Lembong tersebut.
Ia mengkritisi dua poin utama dalam putusan, yakni soal ketidakcermatan Tom Lembong dalam memberikan izin impor gula kristal mentah dan kurangnya evaluasi atas operasi pasar yang dilakukan oleh koperasi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023.
Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).
Menurut Albert, pertimbangan tersebut seolah-olah menilai Tom Lembong lalai, padahal unsur kelalaian tidak termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang digunakan untuk mendakwanya.
Padahal, lanjut Albert, jika unsur kelalaian termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seharusnya sudah disebutkan secara eksplisit dalam rumusan delik.
Dengan tidak dimasukkannya unsur kelalaian dalam UU Tipikor tersebut, maka hal itu harus ditafsirkan bahwa delik tersebut hanya memuat unsur kesengajaan.
"Karena tidak disebutkan, harus ditafsirkan bahwa delik tersebut memuat unsur kesengajaan," kata Albert.
Ia merujuk pada Pasal 36 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan karena kesengajaan. Kecuali, jika kealpaan (kelalaian) secara tegas ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian, lanjut Albert, tindakan Tom Lembong yang dianggap melanggar hukum dan memperkaya pihak lain karena memberikan izin impor tidak bisa dipidana kecuali ada unsur mens rea atau niat jahat yang dibuktikan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt).
Mengenal Sosok Tom Lembong
Pendidikan dan Latar Belakang
Dikutip dari GPT.com, Tom lahir di Jakarta, 4 Maret 1971, berasal dari keluarga Tionghoa-Minahasa.
Tom menempuh pendidikan dasar di Jerman dan Indonesia, sedangkan SMA di Boston, Amerika Serikat.
Meraih gelar Bachelor of Arts di bidang Arsitektur & Desain Perkotaan dari Harvard University (1994-97).
Karier Profesional
Sektor Keuangan & Investasi
- Staff ekuitas di Morgan Stanley (Singapura), 1995.
- Investment banker di Deutsche Securities/Deutsche Bank Jakarta (1998-2000).
- Kepala Divisi & SVP di BPPN (2000-2002) - memainkan peran dalam restrukturisasi perbankan pasca-krisis '98.
- Bekerja di Farindo Investments (2002-2005).
- Co-founder, CEO & Managing Partner Quvat Management (private equity ASEAN) sejak 2006.
Presiden Komisaris PT Graha Layar Prima/BlitzMegaplex (2012-2014).
Karier Pemerintahan
Penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Joko Widodo sejak ia menjabat Gubernur DKI (2013) hingga masa awal kepresidenan.
Terkenal karena membantu merancang pidato "Game of Thrones" di pertemuan IMF-Bank Dunia 2018 dan pidato "Thanos" di WEF.
Diangkat sebagai Menteri Perdagangan (12 Agustus 2015 - 27 Juli 2016) menggantikan Rachmad Gobel.
Selanjutnya menjadi Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal, kini Kementerian Investasi) dari 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.
Setelah BKPM, aktif sebagai penasihat di IISS London dan perusahaan Prancis Plastic Omnium; serta pada 2021 menjadi Komisaris Utama PT Jaya Ancol Tbk.
Mendirikan Consilience Policy Institute di Singapura-wadah pemikiran kebijakan ekonomi internasionalis reformis.
Ketua Dewan Pembina Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sejak 2020.
Penghargaan dan Politik
- Terpilih sebagai Young Global Leader oleh World Economic Forum (2008).
- Diberikan Asia Society Australia-Victoria Distinguished Fellowship (2017).
- Menerima medali diplomatik dari Korea Selatan (Gwanghwa Medal) pada 2020.
- Pada Pilpres 2024, dia bergabung sebagai Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Cak Imin).
Isu Hukum Terkini
Pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Juli 2025, divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta, karena pelanggaran prosedur perizinan-pengadilan menyatakan tidak ada niat jahat (mens rea), namun beliau dinyatakan melanggar aturan. (Kompas.com/Hidayat Salam, Bangkapos.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.