Berita Pangkalpinang

DLHK Bangka Belitung Akan Perjuangkan 16.000 Hektare Kebun Masyarakat yang Masuk Kawasan Hutan

Bambang Trisula memastikan akan memperjuangkan sekitar 16 ribu hektare kawasan hutan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat

|
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung, Kamis (24/7/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula memastikan akan memperjuangkan sekitar 16.000 hektare kawasan hutan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hal ini diungkapkannya usai menggelar rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (Abpednas) Provinsi Bangka Belitung terkait adanya plang larangan beraktivitas di sejumlah kawasan hutan.

"Intinya dari data 2023 kami sudah menyampaikan ke Kemeterian, kebun sawit masyarakat yang sudah terlanjur ada di dalam kawasan hutan itu ada datanya sekitar 16.000 hektare. Ini yang akan kita perjuangkan ke Kementerian untuk mereka diberikan akses kelola, dengan standar atau aturan yang ada di kehutanan," ujar Bambang Trisula, Kamis (24/7/2025).

RPD ABPEDNAS - DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar RDP, bersama Abpednas Provinsi Bangka Belitung di ruang Badan Musyawarah, Kamis (24/7/2025).
RPD ABPEDNAS - DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar RDP, bersama Abpednas Provinsi Bangka Belitung di ruang Badan Musyawarah, Kamis (24/7/2025). ((Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).)

Lebih lanjut terkait pemasangan plang, Bambang mengatakan hal tersebut memang merupakan tugas dan kewenangan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

"Satgas PKH juga sudah sosialisasi dan sudah pasang plang dimulai dari kawasan hutan Konservasi di Bangka Belitung. Ada di TN Gunung Maras, Tahura Gunung Menumbing, TWA Jering Menduyung, Tahura Gunung Mangkol dan TWA Gunung Permisan di Bangka Selatan," jelasnya.

Selain itu Bambang Trisula mengungkapkan kedepan pihaknya akan memverifikasi by name by address terkait kebun masyarakat yang luasnya 5 hektare ke bawah.

"Kriteria kebun itu dianggap kebun masyarakat adalah, penguasaanya 5 hektare ke bawah. Itu tidak dikenakan sanksi atau denda oleh Pemerintah. Ada Peraturan Pemerintah 24 tahun 2021. Selain luas 5 hektare ke bawah, ada juga keterangan dari Desa yang menyatakan mereka adalah masyarakat sekitar kawasan hutan," bebernya.

Bambang Trisula juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti aturan yang telah ada.

"Saran saya kepada masyarakat untuk yang sudah terlanjur ada kebun di kawasan hutan, silahkan dipelihara. Namun jangan buka lahan baru dan jangan tanam baru, itu pendekatannya pidana nantinya," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved