Gubernur Hidayat Tegaskan Transparansi Dana DAK Fisik dan Dukungan Hukum untuk 15 SMA/SMK di Babel

Jangan takut memanfaatkan dana ini. Kalau ada yang berurusan dengan hukum gara-gara ini (revitalisasi sekolah) segera hubungi saya. Kalau ada seng..

Istimewa/ dok Diskominfo Babel
BERI ARAHAN -- Gubernur Babel, Hidayat Arsani berikan arahan langsung kepada 15 Kepala Sekolah SMA dan SMK Penerima DAK Fisik terkait Kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan SMA dan SMK Tahun 2025 di Ruang Rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, Kamis (24/7/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, memberikan arahan langsung kepada 15 Kepala Sekolah SMA dan SMK penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025. Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Ruang Rapat Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Kamis (24/7/2025).

Dana DAK Fisik ini dialokasikan khusus untuk kegiatan revitalisasi satuan pendidikan di jenjang SMA dan SMK. Adapun 15 sekolah yang terpilih ditentukan berdasarkan pengajuan melalui sistem Dapodik, yakni sistem pendataan berbasis web milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam arahannya, Gubernur Hidayat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran DAK

“Jangan takut memanfaatkan dana ini. Kalau ada yang berurusan dengan hukum gara-gara ini (revitalisasi sekolah) segera hubungi saya. Kalau ada sengketa di lapangan saya bantu, asalkan hal ini dilaksanakan secara transparan,” ungkap Gubernur Hidayat

Diketahui, revitalisasi yang dilakukan di 15 SMA/SMK di Babel berupa rehabilitasi ataupun pembangunan pada toilet berserta sanitasinya, ruang kelas, ruang OSIS, ruang UKS, ruang bimbingan konseling, ruang administrasi, ruang perpustakaan, ruang laboratrium, pembangunan asrama bagi Sekolah Khusus Olahraga. 

Dirinya juga mengingatkan para kepala sekolah untuk memanfaatkan dana ini dengan tepat. Ini uang negara, maka harus kembali kepada negara dan kemaslahatan masyarakat. Manfaatkan kontraktor yang tepat dalam pembangunan. Sehingga tidak ada lagi Iuran Penyelenggara Pendidikan (IPP) dengan tarif. Namun, jika dengan cara sumbangan sukarela maka masih diperbolehkan. 

“Mari kita semangat kerja sesuai aturan. Jangan mau bersentuhan dengan hukum. Hindari segala bentuk pelanggaran. Kita bersama bekomitmen demi kemajuan Pendidikan di Bangka Belitung,” ungkapnya. 

Nantinya, Gubernur Hidayat berencana ke sekolah-sekolah di Provinsi Babel untuk turut mengawasi dan mengevaluasi setiap pelaksanaan secara langsung. Sehingga segala bentuk pelanggaran di lingkungan sekolah dapat segera dicegah. (*/E1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved