Minggu, 3 Mei 2026

Begini Cara Oknum Pegawai BUMN di Lampung Tilep Uang Nasabah Rp17,9 Miliar

Seorang oknum pegawai bank milik negara di Lampung menilap uang nasabah hingga mencapai Rp 17,9 miliar.

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
PEGAWAI BUMN--Begini Cara Oknum Pegawai BUMN di Lampung Tipu dan Tilep Uang Nasabah Rp17,9 Miliar 

BANGKAPOS.COM--Kasus penggelapan dana nasabah kembali mencoreng dunia perbankan nasional.

Seorang oknum pegawai bank milik negara di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga menilap uang nasabah hingga mencapai Rp 17,9 miliar.

Aksi tersebut dilakukan selama empat tahun, dari 2021 hingga 2025.

Pelaku berinisial CA alias CND, yang diketahui masih aktif bekerja di bank tersebut sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT).

Alih-alih menjalankan tugasnya dalam menjaga hubungan profesional dengan nasabah, CA justru menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan penipuan secara sistematis.

Modus Operandi

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, tersangka menggunakan pendekatan personal kepada para nasabah untuk membangun rasa percaya.

“Setelah hubungan terjalin dan kepercayaan nasabah terbentuk, tersangka justru menilap dana yang dipercayakan kepadanya,” jelas Armen dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025) malam.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor bank tempat CA bekerja pada Rabu (2/7/2025). Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari rumah pribadi tersangka guna mendalami alur transaksi keuangan yang mencurigakan.

Kini, CA telah ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung selama 20 hari untuk proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Kasus Serupa

Tak hanya di Lampung, penipuan oleh oknum pegawai bank juga terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Mantan pegawai bank berinisial IOS (37 tahun), warga asal Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu pensiunan PNS hingga mengalami kerugian Rp 792,5 juta.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan bahwa IOS menggunakan skema investasi palsu.

Ia membujuk korban berinisial AS agar memberikan pinjaman kepada tiga nasabah lain yang diklaim membutuhkan dana untuk menutup pinjaman lama.

Janji Keuntungan Palsu

IOS menjanjikan bahwa dana akan dikembalikan lengkap dengan komisi 1–1,5 persen.

Namun setelah korban mentransfer uang senilai total Rp 792,5 juta, tidak satu pun dana dikembalikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tiga nama nasabah tersebut tidak sedang mengajukan pinjaman, dan uang ternyata langsung dialihkan ke rekening pribadi IOS.

Ia mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadinya.

IOS kini dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dua kasus di atas menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap siapa pun, termasuk pihak bank, yang menawarkan pengelolaan dana di luar prosedur resmi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya, apalagi jika ditawari keuntungan cepat tanpa kejelasan mekanisme.

Pihak berwenang juga diharapkan memperketat pengawasan internal lembaga keuangan demi mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pegawai yang tidak bertanggung jawab.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved