Kasus Korupsi Pertamina

Siapa Boyamin yang Bongkar Posisi Riza Chalid dan Jurist Tan? Informasi Dikeluarkannya Selalu A1

Dua kasus dugaan korupsi besar di Tanah Air yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan publik.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com, menpan.go.id
BONGKAR KEBERADAAN TERSANGKA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang membongkar keberadaan Jurist Tan, mantan stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim tersangka kasus pengadaan laptop chromebook serta Riza Chalid tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. 

BANGKAPOS.COM - Dua kasus dugaan korupsi besar di Tanah Air yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan publik.

Pasalnya dua tersangka buruan Kejagung, M Riza Chalid dan Jurist Tan sama-sama tidak diketahui keberadaanya dan mangkir pemeriksaan Kejagung.

Nama Riza Chalid mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 bersama delapan orang lainnya.

Baca juga: Boyamin Sebut Raja Minyak Riza Chalid Menikahi Kerabat Kesultanan Malaysia, Tinggal di Johor Bahru

Sedangkan Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Keberadaan dua tersangka kasus korupsi ini juga menyita perhatian Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Nama Boyamin Saiman tidak asing dalam dunia hukum Indonesia.

Ia kerap memberikan informasi kepada penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Jurist Tan Terlacak di Sydney Bersama Suami dan Anak, Boyamin Kirim Alamat Tersangka ke Kejagung

Meski berada di luar lembaga resmi negara, bersama LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kerap mengeluarkan pernyataan berani dan lugas.

Boyamin Saiman lahir di Desa Ngumpul, Balong, Ponorogo, 20 Juli 1969.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Boyamin pernah menjadi anggota DPRD Solo dari fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997.

Dia terbilang anggota dewan yang kritis, bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi.

Selesai jadi anggota DPRD Solo, Boyamin pindah ke Semarang.

Di Semarang ikut mendirikan KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang Soeharto lengser.
Boyamin pindah ke Jakarta untuk berkarir sebagai pengacara.

Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.

Boyamin Saiman pun tercatat pernah mengungkap kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya.

Tak hanya itu, Boyamin Saiman pun pernah membongkar perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Informasi yang dikeluarkan Boyamin selalu A1 alias benar.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar Singapura, atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).

Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.

Kirim Alamat Jurist Tan ke Kejagung 

Menghilangnya Jurist Tan dari kasus yang menyeret namanya, mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan, buronan Kejaksaan Agung, Jurist Tan diduga kuat berada di Sydney, Australia bersama suami dan anaknya.

Boyamin mengungkap keberadaan Jurist Tan setelah dirinya melakukan pelacakan secara mandiri di beberapa kota di Australia, satu di antaranya Sydney.

"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Dia mengatakan, telah mengirimkan temuannya tersebut termasuk alamat Jurist Tan di Australia kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk mempercepat proses penjemputan.

Selain alamat, Boyamin mengaku juga mengirimkan berbagai data diantaranya foto suami Jurist Tan dan nomor ponsel yang selama ini digunakan di negara Kanguru tersebut.

Lebih jauh, Boyamin merespons soal catatan dari Direktorat Imigrasi yang sebelumnya menyebut Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura.

Menurut dia, sebelum berada di Australia, Jurist Tan kata Boyamin terlebih dahulu transit di Singapura hingga akhirnya terbang ke Australia.

"Kami menduga Jurist Tan hanya transit saja di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney sebagaimana informasi awal dalam rilis sebelumnya," ujarnya.

Jurist Tan sudah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung baik saat berstatus saksi hingga berstatus tersangka.

Imigrasi mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kepergian Jurist Tan tersebut jauh sebelum ada panggilan Kejagung yang pertama pada Selasa (3/6/2025).

Jurist Tan ditetapkan menjadi tersangka  pada Selasa (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menahan dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.

Sementara tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita sakit jantung.
Untuk Jurist Tan belum ditahan karena masih belum memenuhi panggilan penyidik Kejagung
Empat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana 

Sebut Riza Chalid Menikah di Malaysia

Boyamin Saiman menduga bahwa buronan Kejaksaan Agung yakni Mohammad Riza Chalid telah menikah dengan salah satu kerabat kesultanan di Malaysia.

Boyamin menuturkan, Riza yang kerap dijuluki 'Raja Minyak' itu juga telah lama tinggal di Malaysia tepatnya di Kota Johor Bahru.

"Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor Malaysia dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia, kesultanan J atau K," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2025).

Keberadaan Riza Chalid, kata Boyamin, diketahui usai dirinya melakukan penelusuran selama dua hari di Malaysia yakni 26 dan 27 Juli 2025 untuk mencari keberadaan Riza Chalid.

Kata dia, meski tak sempat bertemu secara langsung dengan buronan Kejagung itu namun ia menduga Riza telah lama berada di negeri jiran tersebut.

"Informasi keberadaannya di Malaysia telah mendapat penguatan faktanya termasuk Riza Chalid sering tinggal di kawasan negara bagian Johor dan Kota Johor Bahru," jelasnya.

Terbang Lewat Soetta Februari 2025

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia terkait keberadaan Mohammad Riza Chalid yang hingga kini belum diketahui keberadannya.

Jejak Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 tersebut, tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.


Hal ini berdasarkan data perlintasan terakhir yang terekam di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid," kata Yuldi dikutip dari Antaranews, Kamis (17/7/2025).

Yuldi mengungkapkan, Riza Chalid tercatat terbang ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada bulan Februari 2025 dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.

"Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia," ujarnya.

(Tribunnews.com/Bangkapos.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved